Moch Darmawan Jatuh Pingsan Usai Diperiksa Kejati Kepri

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Seorang tersangka atas dugaan korupsi retribusi kalibrasi Timbangan dan Alat Ukur (Tera) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri, Moch Darmawan, tiba – tiba sock dan jatuh pingsan usai menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Selasa (24/6) sekitar pukul 14.10 WIB.

Atas kejadian itu juga, Tim Penyidik Kejari Kepri langsung memberikan pertolongan dengan mendatangkan seorang dokter khusus yang bertugas di Kejati Kepri, agar kesehatan tersangka Darmawan kembali pulih.

Informasi yang dihimpun www.isukepri.com, tersangka Darmawan pingsan diduga akibat kelelahan saat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Kepri sekitar pukul 11.00 WIB. Hal itu juga, disebabkan atas dugaan penyakit asam lambung (maag) yang dialami tersangka Darmawan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kepri belum lama ini.

Menurut salah seorang tim kuasa hukum tersangka Darmawan, Agus Sutanto, dalam dugaan korupsi tersebut kliennya tidak bersalah sebagaimana yang dituduhkan pihak penyidik Kejati Kepri. Disamping itu, Agus juga mengaku telah mengajukan penangguhan tahanan terhadap kliennya.

“Saat pemeriksaan, klien kita mengalami sedikit kelelahan akibat sakit Maag yang dialaminya saat ini. Sedangkan, dalam pemeriksaan tadi, klien kita diajukan sekitar 17 pertanyaan dari pihak penyidik sejak sejak pukul 11.00 WIB tadi,” ucap Agus.

Selain itu, sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka Darmawan kembali pulih dan keluar dari ruang penyidik Kejati Kepri sembari menutupi wajahnya dengan jaket hitam serta menuju mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Saat menuju mobil tahanan itu juga, tersangka Darmawan didampingi tim kuasa hukumnya. Akan tetapi, tersangka Darmawan enggan mengeluarkan pernyataan sepatah katapun ketika dikomfirmasi.

Terpisah, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto SH MH mengatakan, hasil penyelidikan dan barang bukti yang didapat atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka, baru didapati sekitar Rp3 miliar lebih dari kelebihan dana retribusi kalibrasi Timbangan dan alat Ukur (Tera) oleh UPT Metrologi Disperindag yang dilakukan sejak tahun 2007 – 2012.

Hal itu juga, didapati berdasarkan data dan diperkuat dengan keterangan 80 dari 190 orang saksi dari perusahaan yang sudah dimintai keterangan, dan termasuk dari keterangan 12 orang saksi dari internal Disperindag Kepri.

“Hingga saat ini, baru sebanyak 92 orang saksi termasuk 80 perusahan dari 190 perusahaan yang telah dipungut menyangkut perkara ini. Kita mintai keterangan saksi dengan asumsi kerugian negara baru sekitar Rp3 miliar lebih. Masih ada beberapa perusahaan Tera yang belum bisa hadir untuk dimintai keterangannya,” ucap Yulianto.

Untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka, lanjut Yulianto, pihaknya terus berusaha mengambil keterangan sejumkah saksi, terima dari pihak perusahaan untuk diperiksa guna mengetahui jumlah kerugian negara seluruhnya akibat dugaan perbuatan  tersangka. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Warga Pertanyakan Janji PU Terkait Perbaikan Jalan

Read Next

Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Korupsi Tera