Mantan Ketua BPK Tanjungpinang Ditetapkan Sebagai Tahanan Kota

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, menetapkan mantan Ketua Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Tanjungpinang – Bintan, tersangka Herman sebagai tahanan kota, pada Senin (23/6) sekitar pukul 16.20 WIB. Tersangka Herman itu juga, merupakan tersangka atas perkara dugaan korupsi dana hibah BPK tahun 2010 – 2012.

Pertimbangan penahanan kota yang dilakukan pihak kejaksaan, mengingat kondisi kesehatan tersangka Herman tidak memungkin untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.

“Penetapan penahanan kota ini juga, lantaran tersangka Herman mengalami sakit hipertensi berat dan sakit jantung. Hal itu juga dikuatkan dengan surat rekomendasi dan keterangan dokter RSUD,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Maruhum SH, Senin (23/6).

Dalam surat itu, kata Maruhum, tersangka harus menjalani perawaratan dan harus mendapat kontrol rutin ke spesialis penyakit dalam, serta medical pusat jantung harapan.

“Dalam penahanan kota ini juga, kita tidak perbolehkan tersangka Herman untuk keluar kota,” paparnya.

Selain itu, Maruhum mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka Herman, dimulai sejak pukul 10.00 WIB di ruang penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

“Dalam pemeriksaan itu juga, tersangka kita lontarkan sebanyak delapan pertanyaan terkait kasus perkara dugaan korupsi dana hibah di BPK Tanjungpinang – Bintan,” katanya.

Maruhum menjelaskan, dalam perkara itu juga, kerugian negara sekitar Rp400 juta, dan sudah dikembalikan tersangka sekitar Rp109.543.000.

“Sehingga, total kerugian negara yang dibebankan terhadap tersangka sebesar Rp272 juta. Jika kerugian negara belum dikembalikan, kita akan melakukan jalan lain, salah satunya menyita aset milik tersangka,” ucapnya.

Atas perkara itu juga, kata dia, pihaknya mengenakan pasal yang sama dengan pasal yang dikenakan terhadap tersangka Firmansyah sebelumnya, yakni Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9, dan Pasal 18 junto pasal 55 junto pasal 64 KUHP.

Sementara, pantauan www.isukepri.com di lapangan, tersangka Herman ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejari Tanjungpinang, sejak pukul 16.20 WIB. Dalam hal itu juga, tersangka didampingi Kuasa Hukumnya, yakni Rifai Ibrahim SH. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Piala Dunia 2014 : Portugal vs Amerika Serikat 2-2

Read Next

PKS Tanjungpinang Gelar Deklarasi Pemenangan Prabowo – Hatta