Mantan Kasi Program Disdikpora Lingga Divonis 2 Tahun

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Mantan Kasi Program di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahrga (Disdikpora) Kabupaten Lingga, terdakwa Rudianto divonis majelis hakim selama dua tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, pada Kamis (26/6).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mengenakan uang pengganti (UP) terhadap terdakwa Rudianto sebesar Rp92 juta.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Iwan Irawan SH MH, dan didampingi Hakim Anggota I, R. Aji Suryo SH MH, serta Hakim Anggota II, Jonni Gultom SH MH itu juga, terdakwa Rudianto diberi waktu untuk mengembalikan uang tersebut.

Jika terdakwa Rudianto tidak bisa mengembalikan uang tersebut, maka terdakwa menggantinya dengan hukuman penjara selama delapan bulan, ujar Ketua Majelis Hakim, Iwan Irawan SH MH dalam sidang.

Pertimbangan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu juga, terdakwa Rudianto secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melawan hukum tindak pidana korupsi.

Berdasarkan fakta dan keterangan saksi – saksi di persidangan, terdakwa Rudianto terbukti melanggar Pasal 3 Undang – Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ucap Iwan.

Sementara, putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Rudianto selaku mantan PPTK Penyaluran Dana Insentif Pendidik di Disdikpora Lingga sebesar Rp423 juta pada 2012 tersebut, lebih ringan satu tahun enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Prabudi SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa Rudianto selama tiga tahun enam bulan penjara denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan. Selain menjatuhkan hukuman, JPU Prabudi juga mengenakan uang pengganti sebesar Rp 173.300.000. Bila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka terdakwa mengganti dengan hukuman penjara selama dua tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa Rudianto yang didampingi Penasehat Hukumnya, Sri Erna Wati SH menyatakan menerima. Namun, JPU Edy Prabudi SH menyatakan pikir – pikir. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Letkol Inf Charles Jabat Dandim 0315 Bintan

Read Next

Bapas Tanjungpinang Dampingi 98 Perkara ABH di Kepri