Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Korupsi Tera

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri, melakukan penahanan terhadap dua tersangka atas perkara dugaan korupsi retribusi kalibrasi Timbangan dan Alat Ukur (Tera) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri, pada Selasa (24/6). Dua tersangka itu, yakni tersangka Tamrin dan tersangka Moch Darmawan.

Masing – masing tersangka itu juga, ditahan pihak Kejati Kepri pada jam yang berbeda, namun dihari yang sama. Tersangka Tamrin sendiri, ditahan pada pukul 15.30 WIB. Sedangkan, tersangka Moch Darmawan, ditahan pada pukul 17.00 WIB.

Pada hari ini (Selasa 24 Juni 2014), kita telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi. Dengan menetapkan kedua tersangka ini, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya, ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto SH MH, saat konfrensi pers di Kantor Kejati Kepri, Selasa (24/6).

Selain itu, Yulianto mengatakan, tim penyidik melakukan pemeriksaan, kedua tersangka didampingi tim kuasa hukumnya. Dalam perkara ini juga, tersangka Tamrin selaku mantan Kepala Seksi Tera di Disperindag Kepri, didampingi oleh Kuasa Hukumnya, yakni Firdaus SH MH. Sedangkan, tersangka Moch Darmawan, didampingi oleh Agus Sutanto dan Nirwansyah selaku kuasa hukumnya.

Dari hasil penyelidikan dan barang bukti yang didapat atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka, baru didapati sekitar Rp3 miliar lebih dari kelebihan dana retribusi kalibrasi Timbangan dan alat Ukur (Tera) oleh UPT Metrologi Disperindag yang dilakukan sejak tahun 2007 – 2012, ucap Yulianto.

Hal itu, kata Yulianto, berdasarkan data dan diperkuat keterangan 80 dari 190 orang saksi dari perusahaan yang sudah dimintai keterangannya, dan termasuk dari keterangan 12 orang saksi dari internal Disperindag Kepri sendiri.

“Hingga saat ini, baru sebanyak 92 orang saksi termasuk 80 perusahan dari 190 perusahaan yang telah dipungut menyangkut perkara ini, dan kita mintai keterangan sebagai saksi dengan asumsi kerugian negara baru sekitar Rp3 miliar lebih. Bahkan, masih ada beberapa perusahaan Tera yang belum bisa hadir untuk diambil keterangannya,” paparnya.

Akan tetapi, sambung Yulianto, guna melengkapi berkas penyidikan tersangka, pihaknya akan terus berusaha mengambil keterangan sejumkah saksi dari pihak perusahaan untuk diperiksa agar mengetahui jumlah kerugian negara keseluruhannya akibat dugaan perbuatan tersangka.

“Surat panggilan sudah kita layangkan kepada sejumlah saksi. Namun, jika pada pemanggilan terakhir kita tidak juga dihadiri para saksi tersebut, maka kita akan lakukan upaya pemanggilan paksa,” tegasnya.

Dalam kasus itu, pihaknya telah mengamankan sejumlah data dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Kedua tersangka juga telah mengaku melakukan pemungutan dana Tera melebihi ketentuan secara nasional.

“Terlepas nanti keduanya tidak mau membuka keterlibatan pejabat yang lebih tinggi, nanti akan bisa kita buktikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang,” paparnya.

Yulianto mengutarakan, penetapan kedua tersangka itu juga, didasari hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyidik terhadap pelaksanaan pemungutan retribusi Tera yang dilakukan UPT Metrologi Disperindag Kepri.

Pemungutan itu dinilai telah melebihi tarif sebagaimana yang telah ditentukan. Sementara, sisanya digunakan tersangka untuk kepentingan oknum pejabat serta dibagi – bagikan di lingkungan instansi mereka, ujarnya.

Hal itu juga, kata dia, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pemungutan Retribusi, termasuk UU Tindak Pidana Korupsi.

Karena, sisa tarif Tera yang mereka pungut digunakan untuk kepentingan pribadi serta kelompoknya,” kata Yulianto.

Atas penahanan tersangka Tamrin tersebut, kuasa hukum tersangka Tamrin, Firdaus SH MH, sangat menyangkan sikap yang dilakukan penyidik Kejati Kepri yang melakukan penahanan terhadap kliennya. Hal itu juga, didasari sikap kliennya yang koperatif dan telah menerangkan semua tugas yang telah dilakukan oleh klienya saat itu.

“Kita juga sudah membuat surat penangguhan terhadap klien kita, dan kita menilai klien kita tersebut tidak bersalah. Semua itu akan kita sampaikan dalam persidangan nanti,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Moch Darmawan Jatuh Pingsan Usai Diperiksa Kejati Kepri

Read Next

Lintas Organisasi Perempuan Kota Batam Tolak Kehadiran Dolly