Kejari Tahan Bendahara BPK Tanjung – Bintan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, akhirnya menahan dan menitipkan mantan bendahara Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Tanjungpinang – Bintan, Firmansyah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, pada Kamis (12/6) sekitar pukul 15.00 WIB.

Tersangka Firmansyah ditahan atas dugaan korupsi dana hibah di BPK Tanjungpinang – Bintan Tahun anggaran 2010 – 2011.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Saidul Rasli Nasution SH mengatakan, pada hari ini (Kamis 12 Juni 2014, red) pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka Firmansyah.

Dalam kasus korupsi dana hibah di BPK Tanjungpinang – Bintam, tersangka Firmansyah selaku bendahara. Kasus dugaan korupsi dana hibah ini juga, sudah lama kita selidiki, ujar Saidul.

Ia mengatakan, dalam kasus itu juga, pihaknya baru menetapkan dua orang tersangka, yakni tersangka Firmansyah dan tersangka Herman.

Tersangka Herman selaku mantan Kepala BPK Tanjungpinang – Bintan serta sebagai Penggunaan Anggaran (PA). Namun, tersangka Herman saat ini sedang berada diluar daerah, katanya.

Sehingga, kata Kajari, tersangka Herman tidak dapat hadir pada pemeriksaan hari ini, hanya tersangka Firmansyah yang dapat hadir.

Pada pemeriksaan tadi, tersangka Firmansyah diperiksa tim penyidik sejak pukul 10.00 WIB dan pada pukul 15.00 WIB, tersangka Firmansyah langsung kita tahan, ucap Saidul yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Maruhum.

Sementara, kata Kajari, modus yang dilakukan kedua tersangka atas kasus korupsi dana hibah tersebut adalah melakukan SPJ fiktif.

Modus dari kasus ini, berbagai macam, seperti tiket palsu, tersangka buat laporan berangkat, tetapi tidak berangkat. Dalam kasus ini juga, kerugian Negara sekitar Rp400 juta. Namun dari kerugian itu, sebagian sudah dikembalikan ke kas daerah, paparnya.

Selain itu, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Maruhum menambahkan, pengembalian dana ke kas daerah itu juga, baru diketahui pihaknya belum lama ini.

Informasinya, dana itu sudah dikembalikan sekitar Rp200 juta lebih. Namun, kepastiannya kita masih menunggu hasil audit dari BPK, ucapnya.

Sedangkan, kata Maruhum, kedua tersangka melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 9 junto pasal 18, junto pasal 55, 64 tentang undang – undang (UU) tindak pidana korupsi. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Komunitas F2U Gelar Donor Darah Di Universitas Putera Batam

Read Next

Mustakim : Mitra Pranata Siap Dukung Prabowo – Hatta Sampai Menang