Kejari Kembalikan Berkas Dedy Chandra ke Polisi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, mengembalikan berkas perkara tersangka Dedy Chandra ke pihak penyidik Reskrim Polres Tanjungpinang, pada Kamis (12/6). Pengembalian berkas tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan Untuk Sekolah Baru (USB) di Tanjungpinang tersebut, lantaran masih ada beberapa point yang perlu dilengkapi.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Saidul Rasli Nasution mengatakan, berkas perkara tersangka Dedy Chandra belum lengkap atau belum P21.

Berkasnya masih P19, serta masih ada beberapa point yang kurang dan perlu dilengkapi oleh pihak penyidik Reskrim Polres Tanjungpinang, ujar Saidul.

Kajari menyampaikan, petunjuk pelengkapan berkas tersebut sudah ada, dan itu juga tergantung dari pihak penyidik kepolisian. Jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih kurang yakin, ya di upayakan agar dilengkapi. Sebab, nanti yang menyidangkan itu adalah JPU, paparnya.

Namun, pihak kejaksaan masih enggan menyampaikan poin – poin kekurangan berkas perkara tersangka Dedy Chandra tersebut kepada pihak media.

Ada beberapa petunjuk yang perlu lengkapi oleh penyidik kepolisian. Pokoknya, ada petunjuk yang harus dilengkapi. Yang jelas, kita melakukan tugas itu sesuai aturan. Jadi kita harus saling hati – hati menangani kasus korupsi ini. Kalau tidak, perkara ini nanti nya bisa ditolak oleh pengadilan, ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Mustakim : Mitra Pranata Siap Dukung Prabowo – Hatta Sampai Menang

Read Next

Wali Murid Kesal Melihat Anaknya Ditelantarkan Panitia