Karaoke Keluarga Diperbolehkan Buka Pukul 21.30 Selama Ramadhan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, memperbolehkan karaoke keluarga buka pada pukul 21.30 WIB selama Bulan Ramadhan.

“Untuk hiburan karaoke keluarga di Tanjungpinang bisa buka hanya mulai pukul 21.30 WIB, atau setelah sholat Tarawih,” kata Wakil Wali Kota Tanjungpinang, H Syahrul, Jumat (27/6).

Selain itu, Syahrul juga menegaskan, Pemko Tanjungpinang akan menutup semua tempat hiburan malam (THM) seperti hotel, karaoke dan pub.

“Namun, untuk hari keenam diperbolehkan kembali buka mulai pukul 21.30 – 24.00 WIB,” tuturnya.

Akan hal itu, sambung Syahrul, pengawasan akan dilakukan pihak Satpol PP yang melibatkan Pemko, kepolisian, dan ormas – ormas Islam. Kebijakan strategis itu juga, diambil Pemko khusus selama bulan suci Ramadhan.

Sedangkan, lanjutnya, bagi para pemilik rumah makan dan kedai kopi, disarankan untuk menutup usahanya. Akan tetapi, apabila para pemilik rumah makan tidak mau menutup usahanya dengan alasan perekonomian. Maka, pemerintah tetap mengizinkannya, namun dengan catatan tidak menutup warungnya dengan kain.

Silakan kalau memang mau buka, tapi tidak dibenarkan menutup menggunakan kain apapun, baik itu kain merah, putih, atau batik,” paparnya.

Menurut dia, hal itu dilakukan untuk menghormati umat muslim yang sedang melaksanakan puasa dan kebijakan itu juga hanya berlaku setahun sekali selama bulan suci Ramadhan.

“Tahun ini sama seperti tahun lalu dan tidak akan ditutup dengan layar,” ujar Syahrul. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

KPU Tanjungpinang Akan Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pada Pilpres

Read Next

Harga Cabe di Tanjungpinang Masih Normal Jelang Ramadhan