• September 21, 2023

Gubernur Kepri dan Dinas PU Tak Hadir Sidang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sidang gugatan atas objek lahan yang dijadikan jalan oleh pemerintah menuju jembatan Sungai Carang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (11/6). Namun, pada sidang yang telah dua kali digelar tersebut, pihak tergugat Gubernur dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kepri, kembali tak hadir dalam sidang.

Akan hal itu, pihak tergugat dua kali mangkir dalam sidang gugatan atas penggugat Djodi Wirahadikusuma.

Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, R. Aji Suryo SH MH itu juga, pihak tergugat yang hadir adalah kuasa hukum Wali Kota Tanjungpinang, Sri Erna Wati SH.

“Kami masih menunggu kehadiran pihak tergugat, jika tidak hadir pada pekan depan, maka sidang akan dilanjutkan dengan acara mediasi,” ucap Ketua Majelis Hakim, R. Aji Suryo dalam sidang.

Atas tidak hadirnya kedua tergugat, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan.

Sementara, sebelumnya, pihak penggugat Djodi Wira Hadi Kusuma melalui kuasa hukumnya, Herman SH dan Bangun Simamora SH menggungat Gubernur Kepri, Dinas PU Kepri dan Wali Kota Tanjungpinang, dengan objek gugatan lahan seluas 4.212 meter persegi atau bersebelahan dengan lahan yang sebelumnya digugat, dimana PN Tanjungpinang menghukum Wali Kota Tanjungpinang untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1,98 miliar. Lokasi lahan itu juga tepat berada sebelum jembatan Sei Carang.

“Gugatan ini, kami lakukan karena tidak ada itikat baik dalam mengganti rugi tanah yang diserobot tergugat 1, II, III dan tergugat IV,” ujar kuasa hukum Djodi, Herman SH. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Dishub : Dumtruk Proyek Langgar Aturan Akan Ditindak

Read Next

Pengendara Motor Tewas Dalam Kecelakaan di KM 18