Dumtruk Angkut Tanah Lalui Jalan Larangan di Tanjungpinang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sejumlah Dumtruk yang mengangkut tanah timbunan, masih melalui jalan protokol di Kota Tanjungpinang, pada Minggu (8/6). Padahal, jalan protokol itu sudah dipasang rambu larangan bagi kendaraan yang bermuatam lebih dari delapan 8 Ton.

Namun, beberapa dumtruk besar berjenis Fuso pengangkut tanah timbun itu, masih melalui Jalan DI Panjaitan KM 7 yang sudah terpasang rambu tanda larangan tersebut, papar salah seorang warga KM 7 Tanjungpinang, Reno, Minggu (8/6) kepada www.isukepri.com.

Hal itu juga, kata dia, telah terjadi sejak Sabtu (7/6) hingga Minggu (8/6). Akan tetapi, dumtruk tersebut tidak pernah ditegur oleh instansi terkait.

Apa dikarenakan hari libur, jadi dumtruk itu bebas melalui jalan tersebut hingga malam hari. Tambah lagi, pada malam minggu itu banyak kendaraan roda dua dan roda empat yang melalui jalan tersebut, katanya.

Akan hal itu, seorang pengendara sepeda motor, Heri mengeluhkannya. Pasalnya, debu dari bak dumtruk tersebut mengenai matanya.

Malam mingguan kemarin, banyak dumtruk yang mengangkut tanah melalui jalan DI Panjaitan KM 7. Lantaran saya berada dibelakang dumtruk itu, mata saya masuk debu, ujar Heri.

Akibatnya, perjalanannya terganggu, karena ia harus berhenti untuk mengucek matanya. Menurut dia, dumtruk itu mengambil tanah dari KM 8, dan membawanya ke lokasi proyek pembangunan jembatan yang akan menghubungkan Jalan Wiratno ke Dompak.

Meski itu proyek dari pemerintah, tapi jangan buat masyarakat merasa terganggu. Saya harap, instansi terkait dan pemerintah memberi teguran terhadap dumtruk yang mengakut tanah itu hingga melebihi bak, ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Dua Pekan Kabur, Marlin Belum Berhasil Ditemukan

Read Next

BLH Kota Tanjungpinang Ikuti PLI Ke – 18 di Jakarta