DPRD Kepri Sahkan Pembentukan Kabuputen Bintan Kepulauan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau, mengesahkan dan menyetujui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bintan Kepulauan dari Kabupaten Bintan, dalam sidang paripurna di Kantor DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin (9/6).

Paripurna itu juga, sebelumnya sempat diskorsing sebanyak dua kali. Hal itu, disebabkan hanya 25 anggota DPRD Kepri yang hadir. Namun, setelah menggunggu selama satu jam, akhirnya kehadiran anggota, Yudi Carsana dan Sumarni Ajis memenuhi untuk digelarnya rapat paripurna tersebut.

Dalam laporannya, Ketua Komisi I, Syarafudin Aluan menyampaikan, berdasarkan kajian, rapat kerja dan hasil kunjungan pihaknya, maka Komisi I menyetujui pemekaran daerah Kabupaten Bintan dan hal itu tidak dapat ditunda lagi.

Atas laporan Ketua Komisi I tersebut, semua anggota DPRD Kepri yang hadir pada sidang tidak ada yang menolak. Akan hal itu, Ketua DPRD Kepri, Nur Syafriadi mempertanyakan kepada semua anggota DPRD Kepri yang hadir.

“Apa ada yang menolak atas pemekaran Kabupaten Bintan? Karena tidak yang menolak, dan setelah dikaji oleh Komisi I DPRD Kepri yang dapat dipercaya, maka dengan ini saya menyetujui pembentukan DOB Kabuapten Bintan Kepulauan,” ucap Nur Syafriadi sambil mengetuk palu tanda pengesahan pembentukan DOB Kabupaten Bintan Kepulauan, yang disambut kegembiraan puluhan anggota dan pengurus Badan Pekerja Pembentukan Kabupaten Bintan Timur (BP2KBT) yang turut hadir.

Selain itu, Nur menyampaikan, pembentukan DOB tersebut dapat tumbuh dan berkembang dalam kesejahteraan masyarakat. Pemekaran daerah kabupaten atau kota, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Syarat pemekaran daerah berdasarkan PP No. 78 tahun 2007. Sehingga, layanan publik dapat berjalan optimal untuk masyarakat. Namun setelah pemekaran disahkan, tetapi menyengsarakan masyarakat, menderitakan masyarakat. Maka pemekaran tersebut bisa dibatalkan dan dikembalikan sebagai kabupaten semula,” papar Nur dalam sidang.

Sementara, usai digelarnya sidang, salah satu anggota DPRD Kepri dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Dalmasri Syam mengatakan, tujuan pembentukan DOB Kabupaten Bintan Kepulauan tersebut adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan daerah, juga memperpendek rentang kendali dapat segera terwujud.

“Kami berharap, setelah disahkan oleh DPRD Kepri, pemerintah pusat hendaknya cepat merespon pembentukan DOB tersebut. Setelah ini, akan disampaikan ke Gubernur Kepri dan dilanjutkan lagi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kemudian ke DPR,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Komisi I, Syarafudin Aluan mengatakan, untuk DOB Kabupaten Bintan Kepulauan terdiri dari lima kecamatan dengan calon ibukota terletak di Kacamatan Bintan Timur (Kijang).

“Lima kecamatan tersebut, Bintan Timur, Bintan Pesisir, Gunung Kijang, Mantang dan Tambelan,” katanya.

Dalam hal itu, Komisi I DPRD Kepri, juga menyetujui pemberian dukungan dana dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemilihan kepada daerah pertama sebesar Rp2 miliar dan dalam pembentukan pemerintahan sebesar Rp3 miliar selama 2 tahun berturut – turut untuk Kabupaten Bintan Kepulauan.

“Semoga pemekaran ini diberikan hidayah – Nya, sehingga pemekaran Kabupaten Bintan Kepulauan ini disetujui, DPR RI, juga Kemendagri, ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

DPT Kota Tanjungpinang Meningkat Pada Pilpres 2014

Read Next

HMI Gelar Baksos di Kampung Tua Teluk Lengung