Disdukcapil Bintan Gelar Razia KTP di Lokalisasi KM 24

Bintan, IsuKepri.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan bersama Satpol PP dan dibantu oleh staf Kecamatan Toapaya, menggelar razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kelengkapan administrasi kependudukan lainnya dilokalisasi KM 24, pada Selasa (3/6).

Dalam razia itu juga, petugas menyisir satu persatu rumah – rumah yang didalamnya terdapat Pekerja Sex Komersil (PSK). Akan hal itu, banyak para wanita PSK yang kedapatan tidak memiliki KTP Bintan, dan hanya mengantongi surat keterangan jalan dari daerah asalnya.

“Saya tak punya KTP sini pak, hanya surat keterangan dari kampung,” ujar salah seorang PSK, Wari yang terjaring razia.

Sementara, Ketua RT lokalisasi KM 24, Halim mengatakan, setiap warga pendatang wajib lapor RT.

“Semua yang tinggal di lokasi ini, semuanya wajib lapor,” ujar Halim.

Terpisah, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Disdukcapil Kabupaten Bintan, Sri Norwiati menegaskan, setiap wanita PSK di lokalisasi KM 24 wajib memiliki KTP Bintan.

“Tadi kita sudah lakukan razia penertiban terhadap warga dan wanita penghibur yang tinggal di lokalisasi 24. Banyak dari mereka yang tidak memiliki KTP, dan hanya mengantongi surat jalan dari kampungnya masing – masing,” ujar Sri usai melakukan razia di lokalisasi KM 24.

Bahkan, tambah Sri, ada warga di lokalisasi tersebut yang sudah 15 tahun tinggal dan sama tidak memiliki dokumen kependudukan, baik dari kampungnya maupun dari Bintan.

“Saat ini, belum kita tindak, namun diingatkan dan diimbau untuk ngurus kelengkapan administrasi kependudukannya. Untuk mengatasinya, kita sudah berikan blangko domisili,” ucapnya.

Akan tetapi, kata dia, bagi warga yang ingin menetap di Bintan, mesti mengurus surat pindah dari daerah asalnya. (RAMDAN)

Alpian Tanjung

Read Previous

Dinsosnaker Bantu Anak Jalanan Rp3 Juta Per Orang

Read Next

30 Pejabat Eselon Pemko Tanjungpinang Ikuti Pendidikan SPIP