Demo, Pengadilan Tipikor Diminta Tegakkan Hukum Bagi Koruptor

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebanyak belasan masa yang tergabung dalam Aliansi LSM Pro Keadilan dan Ikatan Pemuda Melayu (IPM) Karimun, melakukan aksi demo di halaman Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (4/6).

Dalam orasinya, para pendemo meminta pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, agar menegakkan hukum bagi para koruptor dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Tanjungbalai Karimun.

“Kami minta Pengadilan Tipikor, agar tidak tebang pilih dalam perkara penyelewengan dana hibah pada pilkada Bupati dan Wakil Bupati Karimun. Karena oknum anggota KPUD Karimun masih ada yang belum diproses hukum dan masih bebas,” papar kordinator demo, Abdurahman di depan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Selain itu, Abdurahman juga mengatakan, kenapa hanya tiga komisioner KPU saja yang diproses hukum. Bahkan, ketiganya telah digiring dan satu per satu telah masuk dalam penjara.

“Namun, kenapa oknum yang jelas – jelas diduga ikut menikmati penyelewengan dana hibah pemilu tersebut, belum dijerat hukum hingga saat ini. Kami meminta keadilan. Karena uang hibah itu merupakan uang rakyat,” bebernya yang diamini oleh pendemo lainnya.

Pada kesempatan itu juga, pendemo akan menyerahkan bukti dokumen kepada Ketua PN Tanjungpinang, terkait penyimpangan dana hibah oleh KPUD Karimun tersebut.

“Selama ini, mafia peradilan telah memutarbalikkan fakta. Oleh karena itu, kami meminta kepada Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk tidak terintervensi mafia peradilan dan memberikan hukuman seadil – adilnya kepada semua pelaku penyelewengan dana tersebut,” ujar Abdurahman.

Sementara, pendemo lainnya juga meneriakan, kinerja hakim yang mengetahui hanya Tuhan. Oleh karena itu, diminta agar Hakim Tipikor tidak tebang pilih dalam menegakkan keadilan.

Penegakkan hukum dalam kasus korupsi di KPUD Karimun jangan tebang pilih. Seret semua pelaku ke meja pengadilan, teriak para pendemo.

Sementara itu, Ketua PN Tanjungpinang, Parulian Lumbantoruan SH MH menanggapi aspirasi para pendemo tersebut. Parulian mengatakan, pihaknya akan menampung aspirasi masyarakat.

“Kami tidak akan tebang pilih dalam penegakkan hukum ini. Semua yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” papar Ketua PN Tanjungpinang dihadapan pendemo.

Selain itu, selama demo berlangsung, para pendemo tersebut dikawal pihak kepolisian. Sedangkan, setelah usai menyampaikan orasinya, para pendemo menyerahkan dokumen kepada Ketua PN Tanjungpinang dan pendemo membubarkan diri dengan tertib.

Untuk diketahui, tiga terdakwa korupsi dana hibah KPU Karimun, masing – masing Evi Hariati, Hermawan Saputra, dan Risdyansyah, yang merupakan mantan angota KPU Karimun, didakwa dengan pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer.

Dalam dakwaan subsider, ketiga terdakwa juga dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP dalam dakwaan subsider.

Ketiga terdakwa korupsi dana hibah di KPU Karimun itu juga, merupakan tindak lanjut penyelidikan dan penyidikan korupsi dana hibah sebelumnya dengan terpidana Zulkifli dan Darman Munir yang divonis selama 3 tahun penjara, pada Februari 2013 lalu. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Warga Perumnas Tokojo Blokir Jalan Masuk Pantai

Read Next

Dinsosnaker Gelar Pelatihan Elektronik dan Pembuatan Jilbab