Anak Bawah Umur Ditangkap Lantaran Curi Uang

Bintan, IsuKepri.com – Seorang anak bawah umur, warga Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang, ZA (15), ditahan pihak Kepolisan Gunung Kijang, pada Senin (9/6) lalu lantaran mencuri uang milik tetatangganya sendiri, yakni korban M Tayib.

Penangkapan ZA, berawal dari kecurigaan M Tayib yang selalu merasa kehilangan uang yang disimpannya didalam rumah. Kejadian itu juga, diduga korban terjadi ketika ia sedang berada diluar rumah. Akan hal itu, korban melaporkan ZA ke Polisi setempat.

Selain itu, korban Tayib mengaku, sedikitnya sudah tujuh kali ia merasa kehilangan uang hasil penjualan semangka. Awalnya, dimulai dari uang Rp50 ribu, Rp300 ribu, Rp500 ribu bahkan hingga Rp1,4 juta.

Sementara, ZA mengaku, uang hasil curian itu digunakannya untuk membeli makanan, minuman, dan pakaian untuk teman – temannya.

“Saya mencuri uang sudah tujuh kali, dan digunakan untuk membeli makanan, minuman dan pakaian teman – teman,” ujarnya.

Terpisah, Kapolsek Gunung Kijang, AKP Jun Khaidir melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendri mengatakan, tersangka ZA dijerat pasal 363 KUHP.

“Saat ini ZA kita tahan, meski tersangka masih dibawah umur,” imbuhnya. (RAMDAN)

Alpian Tanjung

Read Previous

Lis : Kegagalan Adi Pura Sebagai Perbaikan Bagi Pemko

Read Next

Warga Kampung Baru Terancam Gelap Gulita Pada Ramadhan