14 Karyawan PT Panca Rasa Pratama Diberhentikan Sepihak

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebanyak 14 orang karyawan PT Panca Rasa Pratama (PRP) diberhentikan tanpa pesangon, pada Jumat (31/5) lalu. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para karyawan yang sehari – harinya sebagai buruh pabrik Teh Prendjak di KM 8 Tanjungpinang itu juga, dinilai sepihak dan tanpa alasan atau keterangan yang jelas dari Perusahaan.

Akan hal itu, para pekerja yang di PHK tersebut melakukan aksi damai didepan pabrik tempat mereka bekerja, pada Selasa (3/6). Dalam aksinya, para karyawan menuntut hak mereka dan mempertanyakan pemberhentian yang tanpa alasan jelas perusahaan.

Salah seorang karyawan PT PRP yang di PHK, Liza (31) mengaku tidak mengetahui alasan perusahaan memberhentikannya besama belasan karyawan lainnya.

Kami lakukan seperti ini, karena hanya ingin tahu kenapa kami diberhentikan secara mendadak. Aksi ini juga, sudah tiga hari kami lakukan didepan pabrik ini, dan dengan tujuan agar perusahaan memberi keterangan yang jelas kepada kami yang di PHK, ucap Liza saat ditemui www.isukepri.com.

Selain itu, kata dia, 14 karyawan yang di PHK itu juga merupakan karyawan tetap, dan telah bekerja selama belasan tahun di perusahaan Panca Rasa Pratama.

Paling sedikit 11 tahun, dan paling lama 26 tahun bekerja di perusahan ini yang diberhentikan. Untuk itu, kami bertanya kepada perusahaan atas pemberhentian secara mendadak dan tanpa keterangan yang jelas dari pihak perusahaan Teh Prendjak,” papar Liza.

Sementara, Liza sendiri telah bekerja di perusahaan tersebut selama 13 tahun. Namun, pemberhentian secara mendadak tersebut hanya melalui selembaran surat pemberitahuan pemberhentian yang tanpa disertakan alasan.

“Setelah membuka surat itu dan membacanya, ternyata kami dinyatakan sudah tidak boleh lagi bekerja atau di PHK pada 31 Mei 2014. Padahal, dalam surat tersebut, masa kerja kami habis pada 15 April 2014, namun kenapa diberitahukan pada akhir Mei 2014,” ujarnya.

Surat PHK itu juga, kata dia, dikeluarkan untuk 14 orang dan tidak diperbolehkan untuk bekerja lagi di PT PRP atau Teh Prendjak.

“Kami hanya mempertayakan kepada perusahaan apa alasannya kami diberhentikan. Namun sampai saat ini, kejelasan itu belum ada dari perusahaan. Memang permasalahan ini sudah sampai ke Disnaker Kota Tanjungpinang, tapi sampai saat ini belum jelas tentang nasib kami. Apalagi sekarang mau dekat lebaran. Kami minta supaya kami bekerja lagi seperti biasa,” katanya.

Sementara, hingga saat ini, pihak perusahaan PT PRP/ Teh Prendjak belum bisa dihubungi media ini. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Direktur CV Intan Diagnostika Didakwa di Pengadilan Tipikor

Read Next

Disnaker : PT PRP Tak Boleh Berhentikan 14 Karyawan