Tersangka Korupsi Umrah Didakwa di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dua terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan ruang belajar pada Universitas Maritim Raja Ali Haji, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kamis (8/5).

Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, R. Aji Suryo SH MH dan didampingi Hakim Anggota I, Iwan Irawan SH MH serta Hakim Anggota II, Jonny Gultom SH MH tersebut, JPU Rebuli Sanjaya SH dan Eckra Palapia SH, terlebih dulu mendakwa Kepala Cabang PT Prambanan Dwipaka, yakni terdakwa Rudijanto Sujatmiko (47) selaku pihak perusahaan pelaksana proyek.

Dalam dakwaannya, JPU Rebuli Sanjaya menyampaikan, terdakwa Rudijanto Sujatmiko selaku Kepala Cabang PT Prambanan Dwipaka dan pihak kontraktor pada proyek pembangunan ruang belajar Umrah.

Bahwa, terdakwa selaku pihak pelaksana proyek pembangunan ruang belajar Umrah di Dompak Tanjungpinang. Proyek itu juga dialokasikan dari dana APBN 2012, melalui Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ucap JPU Sanjaya.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Sanjaya, terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi, atau memperkaya diri sendiri atau menguntungkan orang lain.

Selain itu, dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa berupa mark – up dan memanipulasi laporan progress pekerjaan proyek. Perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp864.874.000 dari total nilai kontrak senilia Rp13,4 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) tahun anggaran 2012, paparnya.

Sanjaya mengakatan, berdasarkan kontrak kerja, masa pelaksanaan proyek pembangunan fisik ruang belajar baru Umrah di Dompak tersebut, dilaksanakan selama 90 hari kalender atau tiga bulan terhitung sejak Oktober 2012.

Pada kenyataanya, meski masa pelaksanaan pekerjaan sudah berakhir pada Februari 2013 lalu. Namun, pengerjaan masih tetap dilaksanakan oleh perusahaan terdakwa selaku kontraktor pelaksana, katanya.

Sanjaya menambahkan, dari penyelidikan tim Kejaksaan Tinggi, didapati hasil pekerjaan berdasarkan laporan konsultan pengawas dari CV Tunjuk Satu Konsultan, sampai batas waktu pelaksanaan berakhir.

Progres pelaksaaan pekerjaan yang dikerjakan terdakwa selaku kontraktor hanya 42,1 persen dari total bobot pekerjaan. Namun, progres 42,1 persen itu tidak sesuai dengan kondisi dan situasi yang sebenarnya di lapangan. Sehingga terindikasi laporannya dimark-up agar perusahaan memperoleh pembayaran lebih, ucapnya.

Atas perbuatannya, terdakwa Rudijanto Sujatmiko dijerat dengan pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, pada sidang terpisah, JPU Rebuli Sanjaya SH dan JPU Eckra Palapia SH, juga mendakwa Tengku Efrizal selaku PPK dalam proyek pembangunan ruang belajar Umrah dengan dakwaan yang sama dengan terdakwa Rudijanto.

Atas dakwaan itu juga, terdakwa Rudijanto dan terdakwa Tengku Efrizal tidak mengajukan esepsi. Sehingga majelis hakim menunda sidang dan akan kembali dilanjutkan pada Senin (19/5) mendatang, dengan sidang agenda pemeriksaan saksi – saksi. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Manchester City Rebut Posisi Puncak Klasemen

Read Next

Polres Tanjungpinang Musnahkan Ratusan Butir Ekstasi