Suara Kembali, Reni Tak Ikuti Laporan Pelanggaran

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, kembali menyidangkan perkara pelanggaran pemilu Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang pada 9 April 2014, atas terdakwa Baharuddin SE yang sebelumnya diskor sekitar dua jam, Rabu (14/5).

Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, R. Aji Suryo SH MH dan didampingi Hakim Anggota I, Fathul Mujib SH MH serta Hakim Anggota II, Bambang Trikoro SH MH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eckra Palapia SH, Rebuli Sanjaya SH, Wenharnol SH MH menghadirkan, saksi pelapor Reni.

Dalam keterangannya, saksi Reni mengaku, suara yang diperoleh di PPS Tanjung Ayun Sakti sudah kembali seperti semula. Sehingga, ia tidak mengikuti perkembangan laporannya.

Setelah suara saya kembali, saya tidak mengikuti perkembangan laporan pelanggaran itu, ucap Reni dalam sidang.

Hal itu, Reni mengaku, bukan berarti ia tidak menindaklanjuti laporannya. Namun, lantaran kesibukannya mengikuti rekapitulasi perolehan suara di PKK dan KPU.

Selain itu, Reni menceritakan, suara yang diperolehnya di PPS Tanjung Ayun Sakti mengalami pengurangan pada Pemilu 9 April 2014 lalu.

Namun, sebelum membuat laporan, ada telpon yang menghubungi saya. Dalam pembicaraan di telpon itu, Sukron minta maaf dengan saya, jadi dia ajak saya ketemu di Hotel Pelangi, karena di sana ramai, kemudian kami pindah ke Hotel Bali, ucap Reni.

Reni mengatakan, dalam pertemuan itu juga, Sukron minta maaf dengannya, dan Sukron mengakui perbuatannya.

Dalam perubahan suara saya itu, Sukron mengaku diinterpensi oleh Andaka. Atas perubahan suara itu, saya minta dia (red, Sukron) untuk membuat surat pernyataan dan akan mengembalikan jumlah suara saya, katanya.

Hal itu, kata Reni, pengembalian suaranya bukan hanya pada tingkat PPK saja, melainkan hingga di KPU Kota Tanjungpinang.

Pada 15 April 2014, surat pernyataan itu sudah saya ajukan ke Panwas, dan bertemu dengan Baharuddin. Dalam laporan itu juga, saya melampirkan C1 dan D1. Setelah itu, pada 16 April 2014 kami rekap di PPK. Jadi suara saya itu sesuai dengan C1 dan D1 saat perhitungan ulang dari pihak KPU, paparnya.

Selain itu, Reni mengaku tidak mengetahui jika pelanggaran pemilu yang dilaporkannya tersebut tidak ditindaklanjuti Panwaslu, dan ia hanya mengetahui dari media.

Laporan saya tidak ditindaklanjuti itu, tahunya dari media. Sedangkan, permasalahan laporan itu, pihak Panwas harus menindaklanjutinya hingga 5 hari, terhitung sejak 14 April hingga 19 April 2014. Sementara, setelah suara saya kembali, saya tidak mengikuti perkembangan laporan pelanggaran itu, ungkapnya.

Atas keterangan saksi Reni tersebut, Baharuddin membenarkannya, dan majelis hakim menunda sidang. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

JPU Hadirkan 9 Saksi Dalam Sidang Baharuddin

Read Next

Kementerian Minta Media Sosialisasikan Pogram BSM KPS