Raja Amirullah Mengaku Hanya Sebagai Penetap Lahan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sidang perkara dugaan korupsi pembebasan lahan untuk fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) pembangunan Jalan di Sei Pauh, Desa Sungai Uluh, Bunguran Timur Kabupaten Natuna, atas terdakwa Bakhtiar dan terdakwa Asmiyadi, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (7/5).

Dalam sidang itu juga, Mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dihadirkan sebagai saksi. Dalam keterangannya, Amirullah mengaku hanya sebagai penetap lahan untuk dibebaskan.

Sebagai bupati saat itu, saya hanya mengeluarkan surat penetapan lokasi lahan saja. Selanjutnya, masalah teknis dan keuangannya urusan SKPD terkait, ucap Amirullah didalam ruang sidang.

Mantan Bupati Natuna ini juga menerangkan, waktu pembebasan lahan tersebut, ia merupakan pengganti bupati sebelumnya.

Sekali lagi, saya mohon maaf yang mulia, sebagai bupati saya hanya menetapkan kompensasi lokasi tentang pembesan lahan. Sedangkan, soal pembayarannya melalui pengguna anggaran, papar Amirullah.

Amirullah mengaku, dalam pembebasan lahan itu juga, pihak SKPD terkait tidak pernah memberitahukannya. Sekali lagi saya mohon maaf yang mulia, saya selaku bupati saat itu tidak mengatahui teknisnya dan begitu juga pembayaran ganti rugi lahan masyarakat tersebut. Saya sama sekali tidak pernah diberitahukan, katanya.

Amirullah mengatakan, dalam pembebasan lahan tersebut, terdakwa bakhtiar sebagai PPTK – nya, dan terdakwa Asmiyadi sebagai kepala bagian tata penggunaan.

Jadi, hingga masa jabatan saya berakhir, mereka tidak pernah memberitahu saya, ucapnya.

Amirullah juga mengatakan, sebelum pembebasan tersebut, ia sudah membuat surat rekomendasi untuk pembebasan lahan ke BPN. Namun, ia belum pernah menerima surat balasan dari BPN.

Sedangkan, surat penetapan lokasi itu saya keluarkan pada 23 Desember 2010 lalu. Namun, sampai masa jabatan saya berakhir, saya tidak pernah mendapat laporan dari meraka, paparnya.

Selain itu, kata Amirullah, dalam pengelolalaan keuangan tersebut, ia selaku bupati tidak pernah ikut campur. Bahkan, dalam pembayaran ganti rugi lahan, Amirullah mengaku tidak pernah dihubungi oleh PPTK dan Pengguna Anggaran.

Sementara itu, selain Amirullah dihadirkan sebagai saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ranai juga menghadirkan tiga saksi lainnya. Seperti Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar, Wahyu Nugroho dari DPPKAD Kabupaten Natuna, dan Riska Handayani dari Bendahara Keuangan di Pemkab Natuna.

Dalam keterangannya, saksi Daeng Amhar mengatakan, ketika permasahan ganti rugi itu bergejolak, ia sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Natuna, diminta masyarakat untuk mendengarkan keluhan masyarakat tentang lahan tersebut.

Saat itu masyarakat belum menerima kompensasi dan ganti rugi lahan. Dengan adanya permasalahan itu, masyarakat adakan rapat di kantor lurah dan mengundang bupati untuk membahas hal tersebut, ucap Amhar.

Selain itu, pemeriksaan saksi terpisah, Riska Handayani mengatakan, pada pembebasan lahan tersebut, ia mengeluarkan uang sebesar Rp1,9 miliar, untuk PPTK.

Untuk pembebasan lahan itu, ada dua kali pencairan, pertama Rp1 miliar lebih, yang kedua sekitar Rp900 juta lebih, dan ada juga pencairan SPP, ujar Riska.

Riska mengatakan, semua anggaran untuk pembebasan lahan tersebut sekitar Rp2 miliar lebih yang masuk ke rekeningnya, kemudian diambil dan diserahkan ke PPTK.

Sebagai bendahara pengeluaran, tugas saya melakukan pembayaran sesuai dengan persetujuan PA. Selain itu, PPTK juga meminta dana kepada saya. Sedangkan, untuk masalah pajak kegiatan tersebut, PPTK yang menyetorkannya, paparnya.

Sementara, untuk pembayaran pembebasan lahan tersebut, Riska mengaku tidak pernah langsung bertemu dengan pemilik lahan, hanya melakukan pembayaran melalui PPTK.

Selain itu, saksi Wahyu mengatakan, pada proses pencairan dana tersebut, pihaknya sebagai DPPKD menerima SPE, dan diverifikasi oleh SKPD. Saya tak tahu pembayaran itu dilakukan setelah atau sebelum pembebasan lahan. Karena kami hanya menerima dokumen dari SKPD terkait, ucapnya.

Atas keterangan saksi – saksi tersebut, terdakwa Bakhtiar yang didampingi Penasehat Hukumnya, yakni Saharuddin Satar SH MH, dan Yeffi Zalmana SH mengaku tidak keberatan, begitu juga dengan terdakwa Asmiyadi yang didampingi Penasehat Hukumnya, Agus Riawantoro. Sehingga, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Iwan Irawan SH dan didamping Hakim Anggota I, R. Aji Suryo SH serta Hakim Anggota II, Linda Wati SH ditunda dan akan kembali digelar pada Rabu (14/5) mendatang. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Andalkan Pemain Muda, Manchester United Bekuk Hull City

Read Next

Kejati Kepri Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp3,5 Miliar