Polres Tanjungpinang Musnahkan Ratusan Butir Ekstasi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepolisian Resort Tanjungpinang, memusnahkan ratusan butir pil ekstasi hasil rampasan dari para pelaku tindak pidana narkotika yang berhasil ditangkap diwilayah hukum Polres Tanjungpinang. Pemusnahan barang bukti (BB) pil ekstasi sebanyak 205 butir itu juga, disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungpinang dan pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungpinang, di halaman Mapolres Tanjungpinang, pada Kamis (8/5).

Selain pemusnahan pil ekstasi, kepolisian juga memusnahkan serbuk pembuat narkotika jenis pil ekstasi seberat 45,9 gram dan seberat 531,42 gram narkotika jenis ganja dari tersangka MA dan tersangka AH yang ditangkap pihak jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang belum lama ini.

Kepala Polisi Resort (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan mengatakan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, guna mendukung serta sebagai tindakan pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kota Tanjungpinang.

“Pada pemusnahan saat ini, kami melakukan dengan dua cara. Pertama di bakar dan yang kedua dimasukkan kedalam larutan air panas, nantinya akan dibuang kedalam safety tank,” papar AKBP Patar.

Kapolres mengutarakan, untuk perincian barang bukti pil ekstasi yang dimusnahkan tersebut, yakni 50 butir pil ekstasi berlogo omega, 71 butir oil ekstasi berlogo CK, 58 butir pil ekstasi berlogo L, 11 butir pil ekstasi berlogo daun, dua butir pil ekstasi berlogo kupu – kupu dan 13 butir pil ekstasi berlogo rolex.

“Totalnya sebanyak 205 butir pil ekstasi dan ditambah serbuk pembuat narkotika jenis ekstasi yang kami amankan dari tersangka AH. Sedangkan, dari tersangka MA, BB yang kami musnahkan adalah ganja seberat 531,42 gram dengan nilai sekitar Rp200 juta lebih,” ucapnya.

Selain itu, dilokasi pemusnahan, pihak perwakilan dari Kejari Tanjungpinang, Zaldi yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kedua tersangka mengatakan, ia telah menyaksikan secara bersama – sama pemusnahan BB tersebut.

“Untuk itu, kami masih menunggu berita acara atas pemusnahan BB ini. Sedangkan, berkas perkara kedua tersangka ini juga belum P – 21 dan belum diserahkan ke pihak Kejari,” ujarnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Tersangka Korupsi Umrah Didakwa di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

Read Next

Lahan Eks Tambang di Sei Enam Belum Direklamasi