Pengacara Pemko Tak Terdaftar di Peradi Tanjungpinang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pengacara Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Urip Santoso SH, disinyalir tidak terdaftar sebagai anggota di Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC – Peradi) Kota Tanjungpinang.

Setahu saya, hingga saat ini, Urip tidak terdaftar sebagai anggota DPC Peradi Kota Tanjungpinang. Tapi, sebagai anggota Peradi di Pekanbaru, ujar Sekretaris DPC – Peradi Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal SH, Ahad (4/5) kepada IsuKepri.com.

Akan hal itu, terkait untuk perpanjangan kartu anggota Urip, Faizal mengaku bukan kewenangan Peradi Tanjungpinang. Sebab, selama ini, yang bersangkutan belum pernah melapor secara tertulis ke DPC Peradi Kota Tanjungpinang, papar Faizal.

Faizal mengutarakan, dalam Undang – Undang (UU) advokat, setiap advokat yang pindah atau membuka kantor baru, wajib memberitahukan kepada organisasi advokat dan pengadilan setempat.

Namun, meski belum melapor, Urip boleh pegang acara di Pengadilan. Pada prinsipnya, wilayah hukum/ kerja advokat adalah di seluruh NKRI. Akan tetapi, secara administrasi yang bersangkutan harus melapor diri, ucapnya.

Ketentuan itu juga, kata dia, sesuai dengan aturan dan penjelasan Pasal 5 (2) UU Nomor 18 tahun 2003.

Terkait hal itu, Urip Santoso SH enggan memberikan tanggapan yang serius. Pengacara Pemko Tanjungpinang ini juga, malah balik bertanya kepada IsuKepri.com.

Informasi dari siapa, dan apa urusan nanya – nanya soal organisasi. Saya keberatan kalau diangkat berita yang terkesan tendensius dan subyektif seperti itu, tulis Urip melalui blackberry messenger (BBM) – nya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Wali Kota Serahkan 5.662 Kartu BPJS Kesehatan

Read Next

Sukseskan MTQ Nasional, Sukses Daerah