Pencabul Anak Bawah Umur Divonis 3 Tahun

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pelaku pencabulan anak dibawah umur, terdakwa Kismin alias Ahau (22) divonis majelis hakim selama tiga tahun penjara, dan didenda Rp100 juta di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (12/5).

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Jariat Simarmata SH MH, dan didampingi Hakim Anggota I, R. Aji Suryo SH MH serta Hakim Anggota II, Iwan Irawan SH MH tersebut, atas terbuktinya terdakwa Kismin melakukan tindak pidana pencabulan.

Berdasarkan fakta dan keterangan saksi – saksi dalam persidangan, terdakwa Kismin terbukti menyetubuhi korban EV (16), ujar Jariat.

Jariat menyampaikan, perbuatan terdakwa diancam melanggar Pasal 81 ayat 2 tentang Undang – Undang (UU) perlindungan anak. Atas perbuatan terdakwa, majelis hakim juga mempertimbangkan.

Hal – hal yang meringankan, terdakwa Kismin belum pernah dihukum, dan terdakwa bersama korban EV telah menikah secara sah, ucap majelis.

Akan hal itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman tindak pidana selama 3 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 1 bulan kurungan, dan perintah tetap ditahan. Atas putusan itu juga, terdakwa Kismin menerimanya, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eckra Palapia SH.

Akan tetapi, diluar persidangan, ibu korban EV bersama pamannya tidak menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.

Jelas kami tidak menerima hukuman itu. Karena, hukuman itu adalah hukuman minimal. Apalagi, mereka menikah itu, kami selaku keluarga tidak tahu dan tidak pernah diberitahu, papar paman korban EV, Alek kepada IsuKepri.com.

Sementara, Alek menginginkan terdakwa Kismin tersebut dihukum lebih dari lima tahun. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Dahlan dan Anies Puncaki Survei Konvensi Demokrat

Read Next

Usai Membunuh, Terdakwa Makan Celana Dalam Korban