Penabrak Samjini Divonis 9 Bulan Penjara

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Ganda Saputra, terdakwa atas kasus kecelekaan lalulintas yang menyebabkan korban Samjini hingga luka berat, divonis majelis hakim selama sembilan bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (6/5) petang.

Putusan yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim, Fathul Mujib SH MH dan didampingi Hakim Anggota, Iwan Irawan SH tersebut, lantaran terdakwa Ganda Saputra terbukti bersalah dalam dakwaan kecelakaan lalulintas.

Dalam fakta persidangan dan keterangan saksi – saksi, terdakwa lalai dalam mengedarai sepeda motor, dan menyebabkan orang lain luka – luka, ujar Fathul.

Perbuatan terdakwa, terbukti menyebabkan saksi Samjini hingga luka – luka pada kecelakaan di simpang Jalan Anggrek Merah KM 5 Tanjungpinang.

Kami menyatakan, terdakwa Ganda Sauptra terbukti bersalah dan menyebabkan korban Samjini hingga luka berat. Atas perbutannya, terdakwa dihukum selama sembilan bulan penjara dan dipotong selama terdakwa ditahan, kata majelis hakim.

Atas putusan tersebut, Ketua Majelis Fathul Mujib memberi kesempatan kepada terdakwa Ganda Saputra untuk menolak putusan tersebut.

Jika terdakwa menolak, terdakwa bisa menyatakan banding, atau menerima dan menyatakan pikir – pikir selama satu minggu, ucap Fathul.

Atas putusan itu juga, terdakwa Ganda Saputra menyatakan menerimanya, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdulracman SH. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Sebelum UN, Khazalik Berikan Motivasi Siswa SMP 6 Bintan

Read Next

Pengadilan Tipikor Tolak Esepsi Terdakwa Elvi Nelis