Miliki Narkotika, Petugas Lapas Divonis Empat Tahun

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) KM 18 Kijang, Kabupaten Bintan, terdakwa Masno alias Buyung dan terdakwa Samad divonis majelis hakim selama empat tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (20/5).

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, R. Aji Suryo SH MH dan didampingi Hakim Anggota I, Sarudi SH MH serta Hakim Anggota II, Fathul Mujib SH MH tersebut, lantaran terdakwa Masno alias Buyung dan terdakwa Samad terbukti memiliki narkotika bukan golongan jenis tanaman.

“Berdasarkan fakta dan keterangan saksi – saksi dipersidangan, perbuatan terdakwa Masno alias Buyung dan terdakwa Samad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum tindak pidana tentang narkotika,” papar Ketua Majelis Hakim, R. Aji Suryo dalam sidang.

Majelis menimbang, berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, terdakwa Masno alias Buyung dan terdakwa Samad Dihukum penjara selama 5 tahun, denda Rp800 juta, subsider satu bulan.

“Dalam tuntutan itu juga, terdakwa didakwa dalam pasal alternatif, yakni Pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 tentang narkotika,” ucap Aji.

Atas dakwaan tersebut, majelis berpendapat dan menyatakan terdakwa Masno alias Buyung dan terdakwa Samad terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 tentang narkotika.

“Atas perbuatannya, terdakwa Masno alias Buyung dan terdakwa Samad dihukum selama empat tahun penjara, denda Rp800 juta subside satu bulan kurungan, ujarnya.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerimanya, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rebuli Sanjaya SH. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Disdik : Siswa SMA di Tanjungpinang Paling Banyak Tak Lulus

Read Next

Dua PSK di Lokalisasi KM 15 Terjangkit HIV