Miliki 42 Paket Sabu, Terdakwa Dituntut 15 Tahun

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Terbukti memiliki 42 paket sabu ukuran sedang, terdakwa Rizaldi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (22/5). Selain dihukum penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, subsider satu tahun kurungan.

Tuntutan yang dibacakan oleh JPU Rebuli Sanjaya SH tersebut, terdakwa Rizaldi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Berdasarkan fakta dan keterangan saksi – saksi dipersidangan, terdakwa terbukti mengusai dan memiliki sabu seberat 153 gram.

Atas perbuatannya, terdakwa Rizaldi didakwa dengan dakwaan primer pasal 114 ayat 2, dan didakwa dengan dakwaan subsider melanggar pasal 112 ayat 2 tentang UU narkotika, ucap Sanjaya.

Dalam dakwaannya, barang bukti yang diamankan dari terdakwa Rizaldi, berupa 17 paket sabu ukuran sedang, 14 paket sabu ukuran sedang, dan 11 paket sabu ukuran sedang. Total paket sabu yang diamankan dari terdakwa sebanyak 42 paket tersebut, dirampas dan dimusnahkan.

Selain sabu, uang tunai senilai Rp5 juta milik terdakwa juga dirampas untuk negara, ujarnya.

Atas tuntutan JPU selama 15 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar, subsider satu tahun tersebut, terdakwa Rizaldi menyesali perbuatannya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Sarudi SH MH.

Saya menyesal pak, dan berjanji tidak mengulanginya lagi. Saya mohon hukuman saya diringankan, karena saat ini orang tua saya sakit – sakitan pak, ucap terdakwa Rizaldi.

Usai mendengar pembelaan lisan terdakwa Rizaldi, Ketua Majelis Hakim, Sarudi SH MH, menunda sidang dan akan kembali digelar pada Rabu 28 Mei 2014 dengan agenda putusan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Hari Lingkungan, BLH Tanjungpinang Adakan Jalan Santai

Read Next

Baharuddin Jalani Mapenalin di Rutan Tanjungpinang