Ketua Peradi Sungkan Tanggapi Keanggotaan Pengacara Pemko

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC – PERADI) Kota Tanjungpinang, Iwan Kesuma Putra SH, masih sungkan menanggapi masalah keanggotaan pengacara Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Urip Santoso SH yang hingga saat ini belum mendaftar sebagai anggota.

Janganlah minta tanggapan saya terkait masalah keanggotaan Urip Santoso itu. Lebih baik minta tanggapan kepada advokat senior yang lain saja, ucap Iwan, Ahad (11/5) kepada IsuKepri.com.

Akan tetapi, selain hal itu, Iwan bersedia dimintai tanggapannya, seperti masalah kebenaran Urip tidak terdaftar di DPC Peradi Kota Tanjungpinang.

Kalau dia (red, Urip) tidak terdaftar, itu benar. Pada intinya, Urip itu tidak terdaftar sebagai anggota di DPC Peradi Kota Tanjungpinang, paparnya.

Meski demikian, Iwan tidak memaksa Urip Santoso untuk melapor dan mendaftar ke DPC Peradi Kota Tanjungpinang.

Mau melapor atau tidak, itu terserah yang bersangkutan. Tak mungkinlah kita yang mendatanginya untuk kita daftarkan di DPC Peradi Kota Tanjungpinang, ujar Iwan.

Iwan mengatakan, DPC Peradi Tanjungpinang terbuka dan menerima advokat yang ingin menjadi anggota Peradi. Pada intinya, Peradi Tanjungpinang terbuka, dan silahkan mendaftar, katanya.

Sementara, diberitakan sebelumnya, pengacara Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Urip Santoso SH, disinyalir tidak terdaftar sebagai anggota di Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC – PERADI) Kota Tanjungpinang.

Setahu Sekretaris DPC Peradi Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal SH, Urip Santoso SH tidak terdaftar sebagai anggota DPC Peradi Kota Tanjungpinang hingga saat ini. Tetapi, sebagai anggota Peradi di Pekanbaru.

Akan hal itu, terkait untuk perpanjangan kartu anggota Urip, Faizal mengaku bukan kewenangan Peradi Tanjungpinang. Karena, yang bersangkutan selama ini belum pernah melapor secara tertulis ke DPC Peradi Kota Tanjungpinang.

Selain itu, dalam Undang – Undang (UU) advokat, setiap advokat yang pindah atau membuka kantor baru, wajib memberitahukan kepada organisasi advokat dan pengadilan setempat. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Wawako Ajak Lestarikan Seni Budaya Indonesia

Read Next

Dishubkominfo Sebut Pungutan Parkir di PCW Bukan Retribusi