JPU Hadirkan 9 Saksi Dalam Sidang Baharuddin

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sidang pelanggaran pemilu Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang pada 9 April 2014, atas terdakwa Baharuddin SE digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (14/5).

Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, R. Aji Suryo SH MH dan didampingi Hakim Anggota I, Fathul Mujib SH MH serta Hakim Anggota II, Bambang Trikoro SH MH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eckra Palapia SH, Rebuli Sanjaya SH, Wenharnol SH MH menghadirkan 9 orang saksi.

Kesembilan saksi itu juga, dihadirkan JPU usai pembacaan dakwaan atas dugaan perkara pelanggaran pemilu yang dilakukan terdakwa Baharuddin selaku Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang.

Sembilan saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, yakni saksi Sudarmanto, Muslim SH, Aswin Nasution, M. Sukron Kadafi, Nofrizal, Herlina, Efendi dan saksi – saksi dari kepolisian.

Dalam keterangannya, saksi Sudarmanto membenarkan atas adanya laporan dugaan pidana Pemilu yang dilaporkan oleh Reni selaku Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Hanura atas dugaan pengurangan perolehan suara yang dilakukan oleh petugas PPS Tanjung Ayun Sakti.

“Laporan itu juga, sudah diproses Baharuddin, dan Baharuddin sudah meminta keterangan saya, dan keterangan semua pelapor, ucapnya.

Pada sidang itu juga, saksi dari penyidik Polres Tanjungpinang, Efendi mengungkapkan, laporan dugaan pelanggaran pemilu itu tidak ditindaklanjuti Baharuddin. Bahkan, Baharuddin sempat meninggalkan rumahnya dan memilih menginap di salah satu hotel di Teluk Bakau.

Saat kami menerima laporan itu, kami meminta Baharuddin untuk melengkapi berkas – berkas laporan pelapor. Namun, Baharuddin belum juga melengkapi berkas tersebut, papar Efendi.

Selain itu, kata dia, batas penyidikan terhadap perkara itu selama lima hari, terhitung sejak laporan tersebut masuk pada 14 April 2014 lalu dan berakhir pada 19 April 2014 pukul 00.00 WIB.

Namun, pada 18 April paginya, Baharuddin mendatangi salah seorang petugas gakumdu di Polres Tanjungpinang. Saat itu, Baharuddin mengaku belum siap, kemudian dia akan kembali lagi ke Polres, ucapnya.

Saksi mengatakan, pada hari itu juga, Baharuddin mengirim SMS ke telepon selulernya. Dalam SMS itu, Baharudin menulis InsyaAllah laporan sudah selesai, namun saya izin mau mandi dulu ungkap Fendi meyebutkan isi SMS Baharuddin. Setelah itu, saya menghubungi Ketua Panwaslu Muslim, dan Ketua Panwaslu mengatakan sudah menandatangi rekomendasi surat laporan tersebut. Kemudian, kami mendatangi rumah Baharuddin, dan Baharuddin sudah tidak ada di rumah, ungkap Fendi lagi.

Akan hal itu, saksi mendapat informasi jika Baharuddin berada di Trikora, pada pukul 22.30 WIB. Atas informasi tersebut, pada malam itu juga, kami langsung mendatangi Baharuddin di sana, ucapnya.

Sementara, atas keterangan saksi – saksi tersebut, Baharuddin membenarkannya. Sehingga, majelis hakim menskor sidang. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Bantuan DKP Bintan Dinilai Tak Tepat Sasaran

Read Next

Suara Kembali, Reni Tak Ikuti Laporan Pelanggaran