Gugatan Terhadap Ketua KPU Bintan Terdaftar di Pengadilan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Surat gugatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Wandra Fadillah sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (22/5).

Berkas gugatan yang dilayangkan oleh Calon Anggota Legislatif (Caleg) PDI Perjuangan dari Dapil III Kabupaten Bintan, Iwan Kurniawan SH tersebut, didampingi oleh 10 kuasa hukum dengan nomor perkara 39/ Pdt. G. 2014/ PN. TPI, tanggal 22 Mei 2014.

Gugatan yang dilakukan Iwan itu juga, atas pernyataan Ketua KPU Bintan yang mengatakan caleg kalah sebelum perhitungan suara dimulai di TPS.

Dalam gugatannya, kuasa hukum Iwan Kurniawan, Jefrianto Simanjuntak SH mengatakan, saat perhitungan suara pada Pileg 9 April 2014 lalu, didepan Kantor Kelurahan Sei Lekop, sekitar pukul 21.30 WIB, tergugat Wandra secara terang – terangan menyatakan dihadapan saksi dan pendukung klien, jika kliennya kalah dari caleg partai yang sama, yakni Trijono, S. Kom.

“Sehingga, saksi dan pendukung klien kami merasa kecewa dan meninggalkan lokasi tersebut. Padahal, saksi klien kami tidak bermaksud untuk mempertanyakan tentang hasil perolehan suara Iwan, papar Jefri.

Pernyataan yang sama juga, kembali tergugat Wandra ucapkan saat berada di Kelurahan Gunung Lengkuas pada hari yang sama dan sekitar pukul 22.30 WIB.

“Atas ucapan tergugat dengan jelas dan terang – terangan yang mengatakan klien kami (red, Iwan Kurniawan) sudah kalah pada saat perhitungan suara masih berlangsung. Sementara, petugas PPS masih melakukan perhitungan, katanya.

Selain itu, Lukman Nawir SH yang juga kuasa hukum Iwan, menyampaikan, tergugat dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya. Atas ucapan tergugat tersebut, informasi itu menyebar dikalangan masyarakat dan membuat saksi, simpatisan serta seluruh tim pemenangan Iwan Kurniawan tidak semangat dalam bekerja sebagai saksi di sejumlah TPS.

“Atas penyataan tergugat itu juga, melanggar kode etik sebagai pihak penyelenggara Pemilu. Berdasarkan, azas yang diatur dalam pasal 2 UU nomor 15 tahun 2011, perbuatan dan perkataan tergugat, masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

Sementara, atas perbuatan tergugat itu juga, Iwan Kurniawan merasa dirugikan sebesar Rp15 miliar. Menurut Iwan, gugatan yang dilakukannya itu, karena Wandra selaku Ketua KPU Bintan, pernah mengatakan kepada salah seorang tim suksesnya jika caleg – caleg binaannya semua duduk di dewan. Padahal, saat itu perhitungan suara baru saja dimulai.

“Ini kan aneh, berarti ada apa dengan ucapannya itu jika dia sudah tau siapa saja yang bakal duduk, berarti ini penuh dengan settingan,” tutur Iwan

Selain menggugat di Pengadilan, Iwan juga akan melaporkan Wandra ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena sebagai Ketua KPU Bintan, tergugat tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan UU. (ALPIAN TANJUNG)

https://isukepri.com/2014/05/ketua-kpu-bintan-akan-digugat-rp15-miliar/

Alpian Tanjung

Read Previous

Pelajar Buat Mesum Digerebek Ayah Sendiri di Wisma

Read Next

Hari Lingkungan, BLH Tanjungpinang Adakan Jalan Santai