Dishubkominfo Sebut Pungutan Parkir di PCW Bukan Retribusi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang, Wan Samsi menyebutkan, pungutan parkir di area Pinang City Walk (PCW) Jalan Teuku Umar Tanjungpinang, bukan retribusi parkir.

Itu bukan retribusi parkir, tapi pihak Pinang City Walk bayar pajak ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tanjungpinang, ujar Samsi, Ahad (11/5) kepada IsuKepri.com.

Jadi, kata dia, masalah penentuan dan tingginya tarif terhadap kendaraan roda empat yang dipungut oleh pihak pengelola Pinang City Walk, tidak ada hubungannya dengan Dishubkominfo Kota Tanjungpinang.

Sekali lagi, itu bukan retribusi, dan tak ada hubungannya dengan kami. Mereka langsung ke Dispenda dan bukan dengan kami. Begitu juga dengan parkir di Bestari Mall, papar Samsi.

Terkait hal itu, Samsi menyarankan agar menanyakan langsung ke pihak Dispenda Kota Tanjungpinang. Sementara itu, pihak Dispenda Kota Tanjungpinag, belum dapat dihubungi media IsuKepri.com.

Sementara, diberitakan sebelumnya, seorang pengunjung, Yeffi mengeluhkan tarif parkir kedaraan roda empat dipungut hingga Rp3000 di pelataran Pinang City Walk Jalan Teuku Umar Tanjungpinang.

Pungutan itu juga, dinilainya mahal dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi parkir. Setahu Yeffi, retribusi parkir untuk kendaraan roda empat di Kota Tanjungpinang hanya Rp2000, dan bukan Rp3000 seperti yang dipungut oleh pihak Pinang City Walk.

Sementara, tarif parkir untuk kendaraan roda dua yang dipungut oleh pihak Pinang City Walk, tarifnya standar yakni Rp1000. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Ketua Peradi Sungkan Tanggapi Keanggotaan Pengacara Pemko

Read Next

Manchester City Raih Trofi Liga Premiere Inggris