Bintan, IsuKepri.com – Camat Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Hasan mengatakan, masyarakat yang sudah melakukan perekaman data E KTP, namun belum juga menerimanya, maka warga yang bersangkutan dapat memperpanjang KTP SIAK – nya kembali di kelurahan masing – masing.
“Bagi warga yang KTP SIAK – nya sudah habis masa berlakunya, namun belum terima E KTP, mereka dapat memperpanjang KTP – nya,” ujar Hasan, Jumat (23/5) di Kijang.
Hasan menjelaskan, dalam satu keluarga yang bersamaan melakukan perekaman data E KTP, tidak sama – sama menerima KTP online tersebut. Maka dari itu KTP SIAK tersebut masih bisa diperpanjang.
“Segala urusankan memakai KTP, jadi warga dihimbau untuk segera mengurus KTP yang sudah habis masa berlakunya,” imbuhnya. (RAMDAN)