Terdakwa Elvi Dapat Izin Perobatan Satu Hari

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, hanya memberi izin berobat selama satu hari terhadap terdakwa Elvi Nelis yang didakwa atas kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) di Kabupaten Natuna.

“Majelis hakim hanya memberikan izin satu hari saja, agar terdakwa Elvi Nelis bisa berobat ke rumah sakit. Surat izinnya sudah ditandantangani, ujar Wakil Panitera (Wapen) Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Muhiyar, SH,.MH, Kamis (3/4) kepada IsuKepri.com.

Namun, kata Muhiyar, izin untuk berobat itu baru bisa dilaksanakan terdakwa Elvi besok (red, Jumat 4 April 2014). Sementara, permohonan pembataran penahanan yang diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa, pengadilan belum menanggapinya.

Untuk pembantaran tahanan terhadap terdakwa, belum kita tanggapi. Saat ini, kita hanya memberi izin berobat saja, karena terdakwa benar dalam keadaan sakit, ucap Muhiyar.

Selain itu, kata dia, terdakwa Paulus Sule tidak mengajukan perobatan ke pengadilan, sehingga tidak ada izin yang diberikan Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, terdakwa atas dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Natuna, Elvi Nelis mengalami sakit di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Tanjungpinang. Akan hal itu, Kuasa Hukum Elvi Nelis, Bambang Julianto, SH mengajukan pembataran penahanan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, pada Rabu (2/4).

Pembantaran penahanan terhadap klien sudah diserahkan ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Rabu (2/4). Permohonan itu juga, akan diserahkan kepada ketua majelis.

Bambang berharap permohonan pembantaran kliennya dapat dikabulkan oleh Pengadilan Tipikor. Karena, kliennya mengalami sakit dan harus mendapat perawatan medis di rumah sakit. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Palar Batubara: Jokowi Pemimpin Amanah

Read Next

9 Korban Kebakaran Dapat Bantuan Dari Pemko Tanjungpinang