Susan Akui Minta Uang Rp2 juta Kepada Korban

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pengusaha salon dan panti pijat di Bintan, terdakwa Desi Susana alias Susan mengaku telah meminta uang sebanyak Rp2 juta kepada korban jika korban ingin pulang ke kampungnya di Kuningan Jawa Barat. Pengakuan itu disampaikan terdakwa didalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (16/4).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, R. Aji Suryo SH dan didamping Hakim Anggota I, Jariat Simarmata SH serta Hakim Anggota II, Eryusman SH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Sagala SH mengahadirkan tiga orang saksi.

Dalam keterangannya, saksi dari kepolisian resort Bintan, Goltum mengatakan, sebelum penangkapan terdakwa Susan, pihaknya mendapat informasi.

Kami mendapat laporan, bahwa ada tiga orang anak di bawah umur yang dipekerjakan di salon terdakwa di Jalan Yos Sudarso Tanjunguban Bintan Utara. Menurut keterangan korban, mereka di janjikan bekerja di Semarang, namun mereka dipekerjakan di Bintan, ucap saksi Gultom.

Ia mengatakan, ketika berada di salon terdakwa, pihaknya menemukan ketiga korban sedang di dalam kamar, dan pengakuan korban mereka tidak boleh keluar.

Saat korban kami amankan, korban mengaku diajak oleh terdakwa dari Jawa untuk bekerja dengan terdakwa, papar Gultom.

Selain itu, saksi Amelia yang merupakan karyawan terdakwa Susan mengatakan, ia bekerja dibagian pijat, dan saksi mengetahui ketiga korban tersebut.

Nama mereka Ina, Indri dan Dina. Mereka bekerja di Salon Violet, dan kami menerima pijat laki – laki serta perempuan. Di salon juga melayani Spa, facial dan kreambat, ucap saksi Amelia.

Saksi juga mengaku, mengajari korban cara pijat dan kreambat. Gini loh caranya, namun saya juga sudah katakan kepada adik – adik itu, jika mereka tidak betah bekerja di salon, bilang saja, paparnya.

Ia mengutarakan, sebenarnya mereka betah bekerja di salon. Namun, yang minta pulang itu hanya si Dina. Kalau si Indri dan si Ina itu betah disana. Sedangkan, kami sudah lima bulan bekerja di Salon Violet. Saat di salon, mereka kami ajarin dulu massage, baru rambut, katanya.

Atas keterangan saksi – saksi tersebut, terdakwa Susan membenarkannya. Terdakwa Susan mengungkapkan, awalnya ia pulang kampung di Kuningan Jawa Barat.

Saat di kampung, orang disana minta kerja kepada saya. Ketika itu, karyawan saya sebanyak lima orang, jadi tidak menambah karyawan lagi, ucap terdakwa Susan.

Ia mengatakan, setelah pulang ke Bintan, ia berubah pikiran dan di salonnya membutuhkan karyawan. Saya telpon Mina dan meminta karyawan untuk bekerja di salon saya di Bintan dengan gaji per bulan Rp1,5 juta. Kalau masalah ongkos nanti pakai uang saya dulu. Kerjanya juga, saya sudah kasih tau Mina, seperti massage, kreambeat, dan lulur, ujarnya.

Terdakwa Susan juga mengaku, jika ketiganya meminta pulang ke kampung dan mempersilahkannya. Saya mengizinkan mereka pulang, tetapi harus mengembalikan uang kepada saya Rp2 juta. Sebab, ongkos mereka saya yang membiayai, dan saya juga tidak memaksa meminta uang itu, ucapnya.

Selain itu, terdakwa Susan mengaku, usaha itu memiliki izin Heater dan Spa. Usaha itu dibukanya sejak dari tahun 2012 lalu di Bintan dan hingga saat ini.

Usai mendengar keterangan saksi – saksi dan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada Kamis (24/4) pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Miliki Ganja, Ruslan Dituntut Lima Tahun Penjara

Read Next

Buang Sampah Sembarangan Harus Ditegur