Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dosen Fisip Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang, Suradji yang diskorsing oleh Rektor Umrah belum lama ini, melayangkan permohonan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu juga, upaya melindungi dan membela hak – hak sebagai seorang akademisi.
Permohonan gugatan ke PTUN ini merupakan langkah yang tepat. Selain itu, saya juga melayangkan pengaduan ke Komnas HAM dan ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ujar Suradji, Selasa (1/4).
Hal itu, kata Suradji, untuk menguji apakah SK skorsing yang diterimanya sudah sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang ada di Indonesia.
Menurut UUD yang sudah diamandemen sebanyak 4 kali, justru memperkuat bahwa “menyatakan pendapat” adalah hak yang diakui oleh Negara, katanya.
Disamping itu, tambahnya, UU tentang Guru dan Dosen juga mengukuhkan hak individu sebagai warga negara Indonesia. Bahkan ada beberapa aturan lain yang disinyalir ditabrak dalam mengeluarkan SK skorsing tersebut, seperti aturan tentang disiplin pegawai, aturan tentang ketanagakerjaan dan beberapa aturan lainnya.
Ironisnya, sebagai Perguruan Tinggi, Umrah hingga kini tidak memiliki status yang menjadi patokan dalam menjalankan aktifitas akademik. Hal ini terlihat dari tidak adanya aturan yang diperhatikan dalam membuat SK skorsing tersebut, paparnya.
Akan hal itu, Suradji berharap permohonan gugatannya diterima dan dikabulkan agar demokrasi di kampus tetap dapat berjalan. Dengan dikabulkanya permohonan tersebut, berarti masa depan demokrasi khusunya di Umrah dan Kepri memiliki harapan yang cerah.
Sementara, permohonan gugatan Suradji dengan nomor 5/ G/ 2014/ PTUN-TPI tertanggal 1 April 2014 sudah dilayangkannya ke PTUN. (ALPIAN TANJUNG)