Tanjungpinang, IsuKepri.com – Satuan Polisi Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang, berhasil membekuk dua pengedar narkoba di wilayah Kepri. Kedua tersangka HR (48) dan NT (43) ditangkap dengan membawa ratusan butir pil ekstasi dari Malaysia ke Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, pada Kamis (3/4) lalu.
Kepala Satnarkoba Polres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suharnoko mengatakan, kedua tersangka membawa pil ekstasi tersebut sebanyak 970 butir dari Malaysia.
Hasil penyelidikan, kedua tersangka mengaku sudah pernah membawa ratusan pil ekstasi itu sebanyak 2 kali dari Malaysia ke Tanjungpinang,” kata Suharnoko, Senin (7/4).
Kasatnarkoba juga mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu berawal dari informasi masyarakat. Selain itu, keduanya tersangka sudah lama menjadi target pihaknya.
Keduanya sudah lama kita ketahui sebagai pengedar dan juga sebagai kurir bandar besar di Jakarta. Kedua tersangka juga, cukup pandai mengelabui petugas dalam mengedarkan dan menyembunyikan barang haram itu, paparnya.
Ia mengutarakan, kedua tersangka tersebut sudah sering menyeludupkan exstasi ke Tanjungpinang. Namun, tersangka mengaku baru tiga kali.
Dari pengakuannya, tersangka meloloskan sebanyak 1000 butir exstasi pada Januari, 500 butir ekstasi di Febuari, dan yang ketiga kali ini tertangkap, terakhir ini dia membawa sebanyak 970 butir exstasi dengan merek Rolex dan Mitsubishi,” paparnya.
Suharnoko menerangkan, penangkapan tersangka dilakukan pihaknya ketika keduanya baru turun dari kapal di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Namun keduanya nyaris lolos dari anggota, karena informasi yang kami peroleh dari masyarakat, hanya menyebutkan cirri – cirri bandar yang memiliki tai lalat di wajahnya, ucapnya.
Saat penangkapan, sambungnya, cirri – cirri kurir yang membawa barang itu tidak disebutkan. Sehingga ia kordinasi dengan pihak Imigrasi di pelabuhan tersebut.
“Tak mungkin orang baru datang dari Malaysia kita periksa satu – persatu di luar, pasti bisa lolos. Mengingat info ini sudah A1, akhirnya saya berkordinasi dengan Kepala Imigrasi untuk meminta satu ruangan,” katanya.
Hal itu kata dia, ditanggapi pihak imigrasi dan menyediakan ruanggan. Ketika penumpang baru turun, pihaknya meminta semua penumpang menuju ruangan yang sudah disediakan.
“Akhirnya kami periksa satu persatu, tapi yang paling kami perhatikan penumpang yang ada tai lalat di wajahnya. Setelah nampak orang yang pakai tai lalat itu, kami melihat orangnya benar – benar tidak meyakinkan. Karena orangnya santai, seperti tidak ada masalah,” ujarnya.
Sebelum pihaknya mengamankan pemilik barang yang mempunyai tanda tai lalat itu, tiba – tiba salah satu penumpang terlihat gelisah. Saat akan diperiksa, orang itu tidak mau dan beralasan mau ke toilet. Melihat gerak – gerik kurirnya itu (red, NT), akhinya ia memerintahkan anggota Polwan mengawasi.
“Sebelum diizinkan masuk ke toilet, saya minta Polwan menggeledah tersangka. Ternyata benar ditemukan beberapa bungkus exstasi yang dililitkan dipinggangnya. Tersangka tidak mengelak, dan mengakui barang itu milik HR yang saat itu sudah diamankan. Saat diamankan, HR tidak memegang barang. Tapi HR mengakuinya ketika setelah diberitahu NT,” katanya.
Informasi yang diperoleh Suharnoko, tersangka itu dikenal sebagai bandar terbesar. “Selain sebagai bandar di Tanjungpinang, HR ini juga pemasok exstasi ke bandar besar di Jakarta. Barang dalam jumlah yang banyak dikirim lagi ke Jakarta,” paparnya.
Selain itu, tersangka HR mengaku sudah berkali – kali membawa barang haram tersebut ke Tanjungpinang. Exstasi itu dibelinya dari salah seorang bandar besar di Malaysia, satu butir exstasi dibelinya seharga Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Barang itu kembali dijual kepada pemakai di Tanjungpinang dengan harga Rp180 ribu hingga Rp250 ribu per butirnya.
“Kalau jumlahnya 1000 kebawah untuk diedarkan di Tanjungpinang, tapi kalau lebih dikirim ke Jakarta. Saya jual sama kawan – kawan saja, bagi yang mau pesan. Terkadang dijual juga kebeberapa tempat hiburan malam. Sedangkan, untuk jumlah sebanyak 1000 butir itu, satu bulan sudah habis terjual di daerah ini,” kata tersangka HR.
Tersangka HR mengaku, setiap menyelundupkan exstasi ke Tanjungpinang, ia selalu menggunakan jasa kurirnya. Bahkan saat barang dibawa kurirnya itu, ia selalu ikut mengiringi hingga sampai tempat tujuan.
“Namun, setiap membawa barang dari Malaysia itu, saya selalu meminta NT untuk sebagai kurir. Karena NT sudah tau bagai mana membawa barang tersebut, dan sekali bawa di upah Rp 5 juta,” ucap tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat sesuai pasal 114 Jo pasal 112 ayat 1, jo pasal 127 ayat 1, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ALPIAN TANJUNG)