Petugas TPS Hitung Suara Dimulai Dari DPRD Kota

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Petugas tempat pemungutan suara (TPS) 316/ 018 di aula SMP N 4 Tanjungpinang, menghitung suara dimulai dari kotak suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang. Hal itu, pihak TPS beralasan karena kunci kotak suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sulit dibuka.

“Berdasarkan aturan, seharusnya surat suara itu dihitung dari DPR RI, DPD, DPRD RI, DPRD Provinsi dan terakhir DPRD Kab/ Kota. Cuma, karena kuncinya banyak dan digabung jadi satu, kita jadi bingung,” ucap Ketua KPPS TPS 316/ 018 , Agus Rianto, Rabu (9/4) kepada IsuKepri.com.

Pihaknya juga, sambungnya, sudah mengumumkan kepada para saksi dan pihak saksi menyepakatinya untuk membuka kotak suara dari DPRD Kab/ Kota terlebih dahulu.

Selain itu, panitia terkait juga sempat membagikan model C 1 kepada para saksi sebelum penghitungan suara dimulai. Namun, di tengah proses penghitungan suara, Agus Rianto kembali memungut dokumen C 1 yang sudah dibagikan tersebut.

“C 1 sudah saya tarik kembali dan memang benar yang mengisinya dari kami, tapi tadi itu karena terlalu banyak dan saya sangka C 1 itu untuk tanda terima suara sah atau tidak sah, makanya saya bagi ke saksi,” papar Agus Rianto.

Terkait dua kesalahan itu, Agus mengakui bahwa ia benar salah karena tidak memahami semua aturan penghitungan suara.

“Tidak semua aturannya kita baca, tapi C 1 yang sudah kita tarik ini belum sempat diisi oleh saksi,” ucapnya.

Menurut Agus, ia dan panitia TPS di Aula SMP N 4 Tanjungpinang benar – benar independen dan tanpa ada niat lain dibalik kesalahan yang terjadi.

Menurut Ketua PPK Kecamatan Bukit Bestari, Burton, hal yang dilakukan KPPS itu suatu kesalahan. “C 1 harus di tarik kembali dan sebenarnya, yang mengisi C 1 itu dari panitia,” katanya. (SAUD MC)

Alpian Tanjung

Read Previous

31 TPS, Surya Makmur Peroleh 635 Suara

Read Next

Singkirkan Barcelona, Atletico Madrid Melangkah ke Semifinal