Pemilih Dilarang Bawa Handphone Saat Pencoblosan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pokja Pencalonan dan Kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Marsudi S.sos menyampaikan, seluruh pemilih di Provinsi Kepri, dilarang membawa Handphone (Hp) saat melakukan pencoblosan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 9 April 2014.

Para pemilih tidak boleh membawa Hp saat pencoblosan di bilik suara. Hal itu untuk menghindari kecurangan money politik dan juga supaya terciptanya pemilu yang bersih, kata Marsudi, Selasa (8/4).

Namun, kata dia, pemberitahun itu sudah diberitahukan kepada KPU Kota Tanjungpinang untuk disampaikan kepada masyarakat. Selain itu, untuk diketahui penjelasan tentang bagaimana cara memilih dibilik atau kamar suara kepada pemilih.

“Ada empat surat suara yang nantinya akan diberikan kepada masyarakat yang memilih, yakni DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota. Maka, setelah itu cara pencoblosannya menggunakan paku yang disedaiakan petugas dibilik suara, ujarnya.

Agar kertas surat suara tidak cacat atau rusak, sambung Marsudi, maka petugas menyarankan mencoblos nomor urut.

Pencoblosan tidak boleh keluar dari surat suara dan hanya dicoblos nomor urut dan nama partai dan itu baru syah, ujarnya. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Gubernur Kepri Lantik Enam Pejabat Eselon II

Read Next

H-1 Pemilu, Khazalik Pantau TPS di 3 Kecamatan