Paman Korban Minta Terdakwa Cabul Dihukum Maksimal

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Paman korban pencabulan, Alek meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Kismin dengan hukuman yang maksimal di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, di agenda sidang putusan yang akan digelar pada Kamis 24 April 2014 pekan depan.

Kami harap, hukuman terhadap terdakwa Kismin janganlah minimal. Ya dihukum maksimal lah. Karena, saat kami melaporkan perbuatan terdakwa Kismin ke polisi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya terhadap keponakan saya, EV (16), ujar Alek, Kamis (17/4) kepada IsuKepri.com.

Namun, kata dia, terdakwa baru mengakui perbuatannya itu ketika telah menjalani sidang beberapa kali di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Setelah di sidang, baru dia (red, terdakwa Kismin) mengakui telah mencabuli keponakan saya hingga hamil. Bahkan, keluarganya juga baru mau meminta damai, paparnya.

Ia mengatakan, surat permohonan damai dan surat pernyataan dari keluarga terdakwa yang menyatakan bersedia menikahi korban EV tidak pernah disampaikan kepada ibu korban.

Sementara yang melaporkan perkara itu ke polisi adalah ibu korban, bukan ayah korban. Jadi, kalau mereka mau damai tentu harus persetujuan kakak saya (red, ibu korban), katanya.

Alek mengutarakan, dengan adanya pernyataan damai itu dan disetujui oleh ayah korban, terdakwa Kismin mendapat izin untuk menikah di Vihara belum lama ini.

Saat keponakan saya mau dinikahkan dengan terdakwa di Vihara yang berada di Jalan Ir Sutami kemarin, saya dan kakak tidak setuju mereka dinikahkan untuk saat ini. Kami izinkan mereka nikah, tetapi tidak sekarang tapi setelah vonis nanti, tegasnya.

Hal itu, kata dia, agar terdakwa lebih bertanggungjawab atas perbuatannya. Sehingga, keponakannya tidak ditelantarkan oleh terdakwa nantinya.

Sebab, informasi yang saya dapat, terdakwa itu sudah pernah menikah (red, duda) dan sudah mempunyai anak, ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

90 Pegawai Laksanakan In House Training SPAK

Read Next

Pemko Tanjungpinang Bantu Pengobatan Bagi PNS