Miliki Ganja, Ruslan Dituntut Lima Tahun Penjara

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Terbukti memiliki dan mengusai narkotika berjenis tanaman ganja, terdakwa Ruslan Heryanto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktoni Marpaung SH selama lima tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (16/4).

Selain dihukum penjara, terdakwa Ruslan juga didenda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU Oktoni mengatakan, terdakwa Ruslan Heriyanto terbukti bersalah dan meyakinkan melawan hukum pidana.

Terdakwa terbukti memiliki dan mengusai narkotika jenis tanaman ganja seberat 2,3 gram, ucap JPU Oktoni dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jariat Simarmata SH, yang didamping Hakim Anggota I, R. Aji Suryo SH dan Hakim Anggota II, Eryusman SH.

JPU mengatakan, perbuatan terdakwa Ruslan terbukti melanggar Pasal 111 ayat 1 tentang undang – undang narkotika. Atas terbuktinya perbuatan terdakwa, kami menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ruslan selama lima tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, dan perintah tetap ditahan serta dipotong selama terdakwa ditahan, papar Oktoni.

Selain itu, kata Oktoni, barang bukti narkotika jenis tanaman ganja seberat 2,3 gram dirampas dan dimusnahkan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Ruslan mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan yang dijatuhkan JPU Oktoni. Usai mendengar tuntutan JPU dan keterangan terdakwa Ruslan, Ketua Majelis Hakim, Jariat Simarmata SH menunda sidang dan akan kembali digelar pada Kamis (24/4) pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

NU Jatim Wacanakan Pasangan Mahfud-Dahlan di Pilpres 2014

Read Next

Susan Akui Minta Uang Rp2 juta Kepada Korban