KPU Tanjungpinang Larang TPS Didalam Tempat Ibadah

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, melarang keras tempat pemungutan suara (TPS) diadakan di dalam tempat ibadah.

Kalau ada TPS berada didalam masjid, itu tak boleh. Namun, dihalaman atau pada teras masjid masih bisa, ujar Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria, Senin (7/4) kepada IsuKepri.com.

Menurut dia, penyedian TPS hanya diperboleh di sekolah, rumah toko (Ruko) kosong dan tempat lokasi terbuka yang mudah terjangkau oleh masyarakat dalam memberikan hak suaranya pada 9 April 2014 mendatang.

Kalau dilokasi itu boleh, tapi kalau di dalam masjid tidak boleh, tuturnya.

Ia mengatakan, penyediaan TPS ditempat terbuka itu, tentu panitia harus menggunakan tenda dan peralatan lainnya. Selain itu, Robby mengaku, anggaran untuk penyedian tempat TPS tersebut ada dari KPU.

Namun, anggaranya tidak banyak. Masing – masing TPS hanya menerima anggaran sebesar Rp750 ribu untuk penyedian tempat TPS tersebut, katanya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Disdik Tak Lalukan Doa Bersama Sambut UN 2014

Read Next

DPC GMNI Batam Ajak Masyarakat Tidak Golput