Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Diganti

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungpinang, Prasetyo Ibnu Asmara SH MH diganti dengan Parulian Lumbantoruan. Pelantikan dan serahterima jabatan Ketua PN Tanjungpinang tersebut, dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pekan Baru, Dr Nommy H T Siahaan SH MH dalam sidang luar biasa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (23/4).

“Hari ini, Parulian resmi ditunjuk sebagai Ketua PN oleh Ketua MA. Tentunya, promosi jabatan ini juga dengan alasan tersendiri kenapa ditunjuk. Sebab sebagai ketua membutuhkan pimpinan yang berpengalaman dan berbagai kriteria lain,” ucap Nommy.

Akan hal itu, Nommy menyampaikan, Ketua PN Tanjungpinang yang baru dilantik, diharapkan dapat menjalankan tugasnya di wilayah PN Tanjungpinang. Apalagi Tanjungpinang berbatasan langsung dengan Malaysia, Thailand, dan Singapura, serta berkaitan dengan pidana khususnya pabean, traficking, dan TKI membutuhkan penanganan yang lebih baik.

Ketua Pengadilan Tinggi ini juga mengutarakan, banyaknya kasus pidana dan perdata yang harus diselesaikan, tentunya harus diantisipasi dengan cepat. Untuk itu, butuh pengalaman dan keterbukaan informasi berdasarkan IT yang telah dibuat dan dicanangkan oleh MA dan jajaran pengadilan tinggi.

“Saya minta dengan pelayanan berbasis efektif dan IT, saudara harus melakukan penanganan kasus dengan cepat, baik, dan kredible. Karena, hal itu tidak bisa ditunda – tunda di pengadilan manapun,” ujar Nommy.

Menurut dia, pengadilan tidak luput dari pengaduan dan tidak boleh ditutupi. Untuk menanganinya, setiap kebijakan harus dilakukan persuasif, antisipatif dan bila perlu korektif.

“Dalam hal ini, pengadilan tinggi selalu berada dibelakang saudara,” tuturnya.

Ia mengatakan, Mahkamah Agung juga tidak jemu – jemu melakukan perubahan manajemen agar unsur masyarakat selaku pencari keadilan bisa memperolehnya. Maka semua pengambil keputusan di PN harus berdasarkan visi misi MA.

Ketua MA, Maret kemarin di Batam, telah menekankan garis penting untuk memberi pelayanan cepat atas penanganan perkara. Maka pejabat dan pimpinan yang tidak sanggup dipersilahkan mundur untuk dapat diganti dengan yang lain yang bisa memberikan kontribusi lebih baik, katanya.

Masyarakat, kata dia, menantikan hak mereka, oleh sebab itu sebagai aparatur, penanganan yang berlarut – larut adalah ketidak adilan.

“Mari kita lakukan perubahan. Kekuatan itu terletak di baku pemimpin. Jangan takut membuat perubahan, sepanjang itu demi kebaikan. Tapi perubahan harus selalu prinsip on the track,” papar Nommy.

Setelah dilantik, Ketua PN Tanjungpinang, Parulian mengatakan, sebagai pejabat baru di PN Tanjungpinang, ia terlebih dahulu melakukan konsolidasi di internal dulu. PN juga kedepan akan ada keterbukaan informasi baik IT dan persidangan.

Terkait penanganan kasus yang melibatkan warga negara asing, harus dilaksanakan dengan baik dan murni terhadap kedua belah pihak untuk penegakan hukum, katanya.

Parulian yang juga mantan hakim di PN Bandung ini mengatakan, sesama penegak hukum, PN juga akan selalu berkordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Tentunya masing – masing instansi sudah punya standar operasional prosedur yang nantinya harus saling melengkapi. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Kejati Limpahkan BAP Tersangka Dosen UMRAH ke Kejari

Read Next

Lis Buka Pekan Panutan Pembayaran PBB Bagi PNS