Ketergantungan Ganja, Oknum PNS Kepri Dihukum Rehabilitasi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, terdakwa Saparino Ishadi bin Khaliq (28) dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dengan hukuman harus direhabilitasi di Lido Bogor.

Putusan yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim, Sarudi SH, dan didampingi Hakim Anggota I, Fathul Mujib SH, serta Hakim Anggota II, Eryusman SH tersebut, atas terbuktinya terdakwa Saparino berketergantungan dengan narkotika jenis tanaman ganja.

Hal itu juga, dikuatkan dengan surat keterangan dokter ahli narkotika, dan keterangan saksi – saksi selama terdakwa menjalani persidangan, ujar Ketua Majelis Hakim, Sarudi SH di ruang sidang PN Tanjungpinang, Rabu (30/4).

Dalam persidangan, kata Sarudi, terdakwa Saparino juga mengakui menggunakan ganja tersebut sejak terdakwa masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Ganja itu juga dipergunakan terdakwa di rumahnya, apabila rumahnya dalam keadaan sepi, ucap Sarudi.

Sedangkan, lanjut majelis, terdakwa juga telah ditahan sejak 17 Oktober 2013 lalu dan hingga sekarang. Selain itu, terdakwa sebelumnya, didakwa dengan perbuatan tindak pidana tentang narkotika.

Terdakwa Saparino didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Sagala dengan dakwaan primer melanggar pasal 111 ayat 1, dan dakwaan subsider pasal 127 ayat 1 Undang – Undang tentang tindak pidana narkotika, papar Sarudi.

Atas dakwaan terhadap terdakwa, majelis hakim terlebih dahulu membuktikan dakwaan primer dan subsider tersebut. Untuk itu, berdasarkan fakta dan keterangan saksi – saksi di persidangan, terdakwa tidak terbukti mengedarkan ganja tersebut.

Untuk itu, terdakwa Saparino tidak terbukti melanggar pasal 111 ayat 1, kata Sarudi.

Majalis mengatakan, barang bukti satu paket ganja seberat 8,5 gram tersebut untuk dipergunakan terdakwa Saparino sendiri di rumahnya.

Menimbang terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 111 ayat 1 tersebut, terdakwa Saparino terbukti melanggar pasal 127 ayat 1. Untuk itu, bagi para pengguna seharusnya di tempatkan pada panti – panti rehabilitasi, ujar Sarudi.

Atas perbuatan terdakwa, majelis hakim mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan terdakwa. Hal yang memberatkan terdakwa Saparino tidak mengindahkan himbauan pemerintah tentang pemberantasan narkotika. Sedangkan, hal yang meringan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Maka, majelis memutuskan untuk membebaskan terdakwa terdakwa dari dakwaan primer Pasal 111 ayat 1, dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Saparino harus di masukkan ke panti rehabilitasi di Lido Bogor, papar Sarudi.

Atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, terdakwa Saparino melalui penasehat hukumnya, Sri Erna Wati menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara, JPU Rudi Bona Sagala SH, menyatakan pikir – pikir selama satu minggu. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Ribuan Siswa SMP Se – Tanjungpinang Gelar Doa Bersama

Read Next

Atlit Raih Medali Emas Dapat Dana Rp150 Ribu