Kejati Limpahkan BAP Tersangka Dosen UMRAH ke Kejari

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau, melimpahkan dua berkas berita acara pemeriksaan (BAP) atas tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan ruang belajar dan ruang kompetensi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) di Dompak, Tanjungpinang, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rabu (23/4) sekitar pukul 10.30 WIB.

Salah satu tersangka merupakan dosen Umrah, yakni Tengku Afrizal selaku Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK). Satu tersangka lagi yakni Kepala Cabang PT Prambanan Dwipaka, Rudi Rudijanto selaku pihak pelaksana proyek.

“Dari hasil penyelidikan sementara, dua tersangka terduga kasus korupsi di Umrah tersebut, kita menilai sudah cukup dan lengkap (P-21) untuk diserahkan ke JPU yang akan menyidangkan perkara ini nantinya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang,” kata Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Kepri, Setiawan SH yang didampingi dua anggota jaksa lainnya, yakni Rein Lesmana SH, dan Dharmawan Suyanto SH.

Ia mengatakan, selain BAP kedua tersangka, pihaknya juga melengkapi limpahan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa dokumen kontrak pelaksaan proyek di Umrah yang diduga bermasalah itu untuk dibawa kepersidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang nantinya.

“Untuk saat ini, penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut, kita fokuskan terhadap dua tersangka ini dulu, serta sambil menunggu hasil putusan sidang di pengadilan nanti. Jika memang ada arahan terhadap tersangka lain, maka segera kita tindak lanjuti,” kata Setiawan.

Selain itu, BAP dan kedua tersangka korupsi proyek pembangunan ruang belajar dan ruang kompetensi Umrah tersebut, Tengku Afrizal dan Rudi Rudijanto diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Maruhum SH sekitar pukul 10.30 WIB.

Maruhum mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan tambahan serta melengkapi sejumlah dokumen lain terkait pelimpahan kedua berkas perkara tersebut.

“Jika tidak ada halangan, kedua berkas perkara dugaan korupsi Umrah ini akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, pada Senin 28 April 2014 mendatang,” ujar Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Maruhum.

Ia menyampaikan, dalam menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor nanti, pihaknya telah mempersiapkan sekitar tujuh orang JPU dan empat orang diantaranya dari Kejati Kepri.

“Hingga saat ini, hanya tinggal melengkapi beberapa dokumen yang kita anggap penting,” ungkapnya.

Sementara itu, pelimpahan BAP kedua tersangka juga berdasarkan lengkapnya semua unsur dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka, dan berserta sejumlah barang bukti (BB) termasuk sejumlah dokumen kontrak pelaksanaan proyek yang dinilai telah merugikan keuangan negara sekitar Rp864.874.000 dari total kontrak senilai Rp13,4 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) tahun anggaran 2012. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Atletico Madrid dan Chelsea Berbagi Angka

Read Next

Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Diganti