Kalapas Bantah Narapidana Kendalikan Ganja Dari Penjara

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Zaherman membantah jika salah seorang narapidana di Lapas Narkotika KM 18 Kijang, Kabupaten Bintan telah mengendalikan narkotika jenis daun ganja dari dalam penjara seperti yang dituding oleh tersangka NR alias NU (24) yang ditangkap pihak Satuan Narkotika dan Obat – Obatan Terlarang (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang kemarin.

“Hal itu tidak benar. Menurut saya, dia (red, SY narapidana yang dituding tersangka NR) tidak tau siapa yang bawa barang tersebut serta orang yang mengambil barang itu,” papar Zaherman, Sabtu (26/4) kepada IsuKepri.com.

Zaherman juga mengatakan, pihaknya selalu mengantisipasi terhadap setiap masalah, termasuk pengawasan terhadap penggunaan handphone di Lapas.

Pengawasan penggunaan handphone di Lapas sudah maksimal. Kita juga sudah memberantasnya dengan cara melakukan razia rutin di masing – masing kamar hunian para narapidana, katanya.

Jadi, kata Kalapas, tidak mungkin narapidana di dalam Lapas Narkotika KM 18 dapat berkomunikasi dengan tersangka tersebut. Sedangkan, para narapidana di Lapas tidak menggunakan handphone.

Sementara, sebelumnya, Satnarkoba Polres Tanjungpinang, menangkap tersangka NR alias NU (24) yang diduga sebagai pengedar narkotika berjenis daun ganja kering seberat 500 gram (0,5 Kg), di rumahnya di kawasan Jalan Raya KM 14 Tanjungpinang, pada Minggu (20/4) lalu. Tersangka NR juga diduga mengedar barang haram tersebut dikendalikan oleh salah seorang narapidana (napi) di Lapas Tanjungpinang. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Ketua KPU dan Bawaslu Kepri Tinjau Pleno KPUD Batam

Read Next

LPM Paradigma Gelar Workshop Jurnalistik