Emergency, Peserta BPJS Bisa Berobat ke Rumah Sakit

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepala Cabang PT Askes Badan Penye­lenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Riska Ardhiyanti menyampaikan, peserta BPJS Kesehatan yang sudah terdaftar, dan mengalami emergency bisa langsung berobat ke rumah sakit tanpa mendapat rujukan dari puskesmas.

“Apabila peserta BPJS Kesehatan betul – betul emergency atau sakit parah, maka si pasien bisa langsung berobat kerumah sakit tanpa rujukan dari puskesmas. Apalagi dimalam hari, memang sih tidak semua puskesmas buka 24 jam. Namun kalau sakit biasa harus ke puskesmas dahulu,” kata Rizka, Jumat (11/4) kepada IsuKepri.com.

Rizka mengatakan, sementara untuk keberadaan puskesmas yang ada di empat kecamatan di Kota Tanjungpinang, terdapat enam puskesmas.

“Diantara enam puskesmas tersebut, empat puskesmas hanya buka pada jam kerja saja. Sedangkan dua puskemas lagi bukanya ada yang 24 jam dan menerima pelayanan rawat inap, yaitu puskemas Kampung Bugis dan Puskesmas Pancur,” kata Riska.

Jadi, kata dia, bagi peserta BPJS Kesehatan, pihaknya tidak pernah mempersulit pasien yang ingin berobat. “Semuanya kita permudah dan tak pernah kita persulit, kalau memang betul – betul tak bisa ditanggani oleh puskesmas dan bisa langsung ke rumah sakit untuk berobat,” ujar Rizka. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Warga Minta Pihak Yamaha Bangun Batu Miring

Read Next

Lembaran Soal UN Sudah Tiba di Kabupaten/Kota