Workshop Penangganan ABK, Tingkatkan Wawasan Orang Tua

Tanjungpinang, Isukepri.com – Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) adalah anak yang mengalami keterbatasan atau keluarbiasaan, baik fisik, mental – intelektual, sosial maupun emosional dalam proses pertumbuhan dan perkembanganya, dibanding anak lain dan ini perlu penangganan yang khusus.

Kehadiran ABK dilahirkan oleh orang tua bukanlah suatu musibah, malainkan amanah dari Tuhan. Orang tua, keluarga dan masyarakat harus bertanggungjawab untuk memenuhui hak – haknya, atas pertimbangan tersebutlah diambil langkah upaya penanganan ABK.

Secara umum penanggananya dapat dilakukan antara lain, harus dijaga, dirawat dan dipenuhi haknya. Untuk itu, orang tua, keluarga dan masyarakat perlu menerima keberadaannya secara ihklas dan wajib bertanggungjawab memenuhui haknya dalam aspek kehidupan. Seperti bersosialisasi, berekreasi dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk memperkenalkan kehidupan diluar rumah.

Penanganan anak berkebutuhan khusus (ABK) oleh orang tua masih belum maksimal khususnya di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), hal itu disebabkan minimnya pemahaman dan wawasan orang tua mengenai cara penanganan yang tepat bagi orang tua.

Maka dari melalui workshop yang diadakan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri sejak tanggal 21 Maret hingga 26 Maret 2014 yang pesertanya sebanyak 200 orang ini, merupakan sebagian besarnya adalah orangtua ABK, guru Sekolah Luar Biasa (SLB) dan mahasiswa, kedepanya bisa meningkatkan wawasan bagaimana cara menangganinya para orang tua tentang anak berkebutuhan khusus agar lebih baik.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Khusus Layanan Khusus (PKLK) Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Mardiana mengatakan, hampir sebagian besar orang tua di Kepri yang memililiki ABK seperti autisma, auditori, anak-anak hiperaktif.

Dengan Workshop ini yang diisi oleh pakar terapi ABK dari Jakarta, yaitu Dr. Tri Gunadi, diharapkan bisa mendapatkan trik-trik cara melakukan sesering mungkin, mengingat menangani anak berkebutuhan khusus sangat memakan waktu lama dan butuh inoovasi dan cara-cara jitu untuk menangganinya.

Karena anak berkebutuhan khusus ini, mengingat mereka juga punya hak yang sama seperti kita yang diatur oleh Undang-Undang nomor 13 tahun 2012 tentang perlindungan anak yang mengamanatkan, bahwa ABK merupakan bagian dari anak Indonesia yang perlu mendapat perhatian dan perlindungan dari pemerintah dan mendapatkan pendidikan khusus. Maka dari itu kita butuh bimbingan dari tenaga ahli.

Narasi Foto : AFRIZAL.

 

 

 

suprapto

Read Previous

Raih 3 Poin, Liverpool Kembali ke Posisi Dua

Read Next

Lis : Ada 7 Prioritas Pembangunan di Tanjungpinang