Weni Diperiksan Panwaslu Tanjungpinang Selama 1 Jam

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Tanjungpinang dengan nomor urut 1, Hj. Yuniarni Pustoko Weni diperiksa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang selama satu jam, Jumat (7/3).

Pemeriksaan yang dilakukan Panwaslu terhadap Weni dimulai dari pukul 14.00 WIB hingga 15.00 WIB di Kantor Panwaslu Kota Tanjungpinang Jalan Ir. Sutami tersebut, guna mengklarifikasi pelanggaran yang ditemukan pihak Panwaslu.

Weni diduga memberi bantuan air bersih kepada warga Kampung Bugis dengan menggunakan fasilitas mobil pemerintah serta petugasnya menggunakan baju atribut yang bertuliskan Caleg DPRD Provinsi Kepri Yuniarni Pustoko Weni, pada 27 Februari 2014 lalu.

Usai memberikan klarifikasinya, Weni keluar dari kantor Panwaslu Kota Tanjungpinang dan didampingi Ketua Advokasi dari DPC PDI Perjuangan, Urip Santoso, SH langsung dikerumuni awak media.

Saat sejumlah awak media mengajukan pertanyaan, Yuniarni Pustoko Weni membantah menggunakan fasilitas pemerintah dan juga membantah “tim suksesnya” menggunakan atribut lengkap dirinya.

Weni mengaku, pemanggilan dirimya merupakan terkait kejadian pembakaran bendara PDIP beberapa waktu lalu. “Hanya verifikasi terkait pelanggaran biasa saja, pasang bendera salah, pasang baleho salah. Sedangkan, bantuan air bersih menggunakan mobil tangki milik saya, dan tidak ada menggunakan baju atribut yang dimaksud Panwaslu,” katanya.

Pada kesempatan itu juga, Ketua Advokasi DPC PDI Perjuangan, Urip Santoso menyampaikan, Yuniarni Pustoko Weni tidak mengetahui adanya pelanggaran yang dimaksud pihak Panwaslu, bahwa bantuan air bersih kepada masyarakat menggunakan fasilitas pemerintah dan petugas yang membagikan air tersebut menggunakan atribut baju yang lengkap dengan gambar Yuniarni Pustoko Weni.

“Ibu Weni tidak mengetahui adanya pelanggaran yang dituduhkan. Untuk di PDI P sendiri, biasanya ada juga partisipasi yang membuat atribut itu sendiri,” katanya.

Terpisah, divisi hukum Panwaslu Kota Tanjungpinang, Baharudin mengatakan, pemangilan Weni terkait kegiatan pembagian air bersih di Kelurahan Kampung Bugis dengan memakai mobil plat merah yakni milik pemerintah, petugas yang membagikan air itu juga memakai baju bertuliskan nama Weni sebagai Caleg PDI-P Dapil Kota Tanjungpinang untuk DPRD Provinsi Kepri.

“Permasalahan itu diduga melanggar pasal 299 UU Nomor 8 tahun 2012, apabila ada unsur kesengajaan dengan ancaman pidananya 2 tahun penjara. Kata Baharudin.

Dikatakanya, pasal 299 tersebut setiap pelaksana, peserta, dan petugas kampanye pemilu dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

“Namun, kami panwaslu masih tetap melanjutkan pemanggilan saksi – saksi dan nanti, kita akan mencoba memanggil Kepala Dinas Tata Kota Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kota Tanjungpinang, karena mobil tersebut berplat merah,” ujar Baharudin. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Malaysia Pulangkan 21 TKI – B Dalam Kondisi Sakit

Read Next

TKI 54 Tahun Dipulangkan Dalam Kondisi Lumpuh