Terdakwa Cabul Melarikan Diri Berhasil Ditangkap

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Agus Samsudin, terdakwa atas perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur yang sempat melarikan diri dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Selasa (11/3) sekitar pukul 13.00 WIB, telah berhasil ditangkap pada pukul 14.30 WIB di perkampungan rumah warga KM 5 Tanjungpinang.

Informasi yang diperoleh IsuKepri.com dari salah seorang petugas sipir Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Syafaad, terdakwa Agus kabur ketika pintu tahanan pengadilan dibuka oleh rekannya.

Saat itu, terdakwa Agus hendak menjalani sidang, dan sebelum sidang Agus meminta teman saya yang biasa disapa Pak Ndut untuk membuka pintu tahanan dengan alasan hendak buang air. Namun, ketika Pak Ndut buka pintu tahanan, terdakwa Agus langsung mendorong pintu sel dan langsung melarikan diri,’ ucap Syafaad.

Akan hal itu, ia dan pihak kepolisian yang bertugas langsung melakukan pengejaran. Selang satu jam setengah, terdakwa Agus berhasil ditemukan di perkampungan rumah warga Jalan Anggrek Merah KM 5.

Saat ditemukan, terdakwa Agus terjebak di rumah warga, dan dia (red, terdakwa Agus) tidak bisa lari kemana – mana karena jalan buntu. Sehingga terdakwa berhasil ditangkap, katanya.

Ia mengatakan, terdakwa Agus langsung dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Selain itu, terdakwa Agus hendak menjalani sidang dengan agenda putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Selasa (11/3). Sementara, pada pekan lalu, terdakwa Agus Samsudin telah dituntut selama 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdurachman SH lantaran terbukti melangar pasal 81 UU Nomor 23/ 2002 tentang perlindungan anak. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Demokrat Tantang KPK Bongkar Dana Haram Hambalang

Read Next

Sempat Kabur, Terdakwa Cabul Divonis 13 Tahun Penjara