Tadjri Ajukan Kasasi Atas Putusan PT Empat Tahun

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Terdakwa korupsi pengadaan alat – alat kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, dr. Tadjri Skm, diputus Pengadilan Tinggi (PT) Riau selama empat tahun penjara, pada Februari 2014 lalu. Atas putusan PT tersebut, Kuasa Hukum terdakwa dr. Tajdri, Agus Riawantoro SH mengajukan kasasi.

Surat kasasi sudah kita kirim ke Makamah Agung (MA). Hal itu lantaran, hasil banding di PT naik satu tahun, dan dendanya juga ikut naik, ujar Agus, Senin (17/3) kepada IsuKepri.com.

Ia mengatakan, PT riau memutus kliennya selama empat tahun penjara denda Rp200 juta, subsider tiga bulan. Sementara, putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, hanya tiga tahun penjara denda Rp50 juta subsider satu bulan.

Pemberitahuan putusan dari PT Riau itu juga, saya terima pada 26 Februari 2014 lalu, dengan nomor 30/ TIPIKOR/ 2013/ PTR tanggal 06 Februari, katanya.

Selain itu, Agus mengakui jika kliennya tidak ditahan, karena masih melakukan perawatan jalan medis. Sebab, cidera yang dialami kliennya pada kecelakaan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi sejak dua tahun lalu belum sembuh.

Hingga saat ini Tadjri belum sembuh, karena tulang rusuknya ada yang patah. Sehingga Tadjri masih melakukan rawat jalan, ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Musrembang Bintan Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan

Read Next

Mahasiswa Dan LMS Minta Polda Kepri Teggakkan Keadilan