Suradji Ngaku Diskors UMRAH Tanpa Dimintai Klarifikasi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dosen Fakultas Ilmu Sosial Politik (FISIP) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Suradji Muhammad M.Si mengaku, skorsing yang diberikan kepadanya selama dua smester tanpa menerima gaji pokok, pada 4 Maret 2014 lalu tersebut, tanpa dimintai klarifikasinya.

Saya pribadi heran dengan Umrah, khususnya pihak Rektorat dengan kebijakan untuk memberikan sanksi kepada seseorang (red, suradji) tanpa memanggil guna dimintai klarifikasi, ucap Suradji, Selasa (11/3) kepada IsuKepri.com.

Kandidat Doktor Bidang Politik Universitas Muhammadiyah Yogjakarta ini juga mengatakan, sedangkan di lembaga peradilan, dalam memutus perkara itu setelah menghadirkan terdakwa dan mendengarkan pembelaannya.

Kenapa lembaga pendidikan tinggi bisa menjatuhkan sanksi tanpa meminta klarifikasi kepada pihak yang dituduh. Hingga saat ini, saya tidak pernah dimintai pendapat atau jawaban serta klarifikasi oleh Forum Senat Universitas atas kesalahan yang dituduhkan kepada saya itu, katanya.

Selain itu, kata dia, apa yang dikatakan oleh Kabag Humas dan Protokoler Umrah sebelumnya, sama sekali tidak benar. Yang benar, saya dipanggil oleh Dekan FISIP Umrah, Drs. Son Haji pada Senin 3 Maret 2014 di Ruang Dekan.

Dalam kesempatan itu, saya disodorkan dua opsi dan meminta saya memilih salah satunya. Opsi pertama, saya diminta untuk mundur sebagai dosen dan opsi kedua, saya diberhentikan dengan tidak hormat, ujarnya.

Akan hal itu, Suradji mengaku tidak akan mundur dengan alasan ia mendaftar sebagai dosen adalah karena kesadaran dan kerelaan, sehingga naif rasanya jika pilihan sebagai dosen kemudian mundur.

Sedangkan, opsi kedua itu jelas tidak saya pilih karena bukan kewenanganya saya. Saya hanya menyampaikan bahwa saya akan terima putusan tersebut dan akan pelajari substansi putusan untuk selanjutnya akan mengambil sikap, paparnya.

Suradji mengutarakan, rapat senat universitas kedua dilakukan di Hotel Comfort untuk mendengarkan penjelasan dekan Fisip dan sekaligus menjatuhkan sanksi kepadanya. Alhasil, pada 4 Maret 2014, saya dipanggil Dekan Fisip Umrah yang intinya bahwa saya diberikan sanksi berupa Skorsing 2 semester tanpa Gaji Pokok, ucapnya.

Ia mengatakan, membuat pernyataan ini bukan berarti ia berkeinginan untuk melawan tetapi untuk membela hak – hak sebagai warga negara.

Hingga rilis ini dibuat, saya masih menjalankan tugas dan fungsi saya selaku dosen, karena belum menerima salinan Surat Keputusan tentang Skorsing tersebut, katanya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Masyarakat Tanjunguban Keluhkan Kelangkaan Elpiji 3 Kg

Read Next

Masjid Al Ikhwan Toapaya Nyaris Dilalap Api