Sempat Kabur, Terdakwa Cabul Divonis 13 Tahun Penjara

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sempat melarikan diri sebelum sidang dan berhasil ditangkap, akhirnya terdakwa Agus Samsudin divonis majelis hakim selama 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (11/3).

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Jariat Simarmata SH, yang didampingi Hakim Anggota I, Bambang Trikoro SH dan Hakim Anggota II, Iwan Irawan SH tersebut, menyatakan terdakwa Agus Samsudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Dalam fakta – fakta persidangan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah dan melakukan pencabulan terhadap korban berinisial AZ yang masih duduk dibangku kelas III SD, dengan berpura – pura bertanya alamat kepada korban, ucap Ketua Majelis Hakim, Jariat Simarmata SH.

Majelis mengatakan, selain melakukan pencabulan, terdakwa Agus juga mencuri anting – anting milik korban di kawasan Hanaria KM 12 Tanjungpinang, pada Jumat 30 Agustus 2013 sekitar pukul 10.00 WIB.

Perbuatan terdakwa Agus Samsudin terbukti melangar pasal 81 UU Nomor 23/ 2002 tentang perlindungan anak, kata majelis.

Atas perbuatan terdakwa Agus Samsudin, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun, dan perintah tetap ditahan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Terdakwa Cabul Melarikan Diri Berhasil Ditangkap

Read Next

FAM UMRAH Minta Maswardi Mundur Sebagai Rektor