Sebelum Pemilu, KPU Akan Musnahkan Surat Suara Berlebih

Jakarta, Isukepri.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengupayakan kelebihan surat suara dimusnahkan sebelum 9 April 2014 nanti. KPU mencatat kelebihan surat suara karena pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 535.349 surat suara.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, ada dua jenis surat suara berlebih. Pertama, surat suara yang sudah diproduksi namun melebihi jumlah DPT terakhir. Untuk jenis seperti ini, surat suara bisa saja masih tersimpan di perusahaan percetakan atau sudah terdistribusikan ke kantor KPU di kabupaten/kota.

Kelebihan surat suara jenis kedua, adalah surat suara yang tidak terpakai setelah disalurkan ke tempat pemungutan suara. “Untuk jenis kedua, memang sudah jadi barang arsip negara dan proses pemusnahannya ada aturan tersendiri. Tapi untuk jenis pertama, itu bisa langsung dimusnahkan,” kata Ferry, Senin (24/3).

Menurut Ferry, pemusnahan sebelum pileg dilakukan agar kelebihan surat suara tidak menumpuk di gudang. Selain itu, menghindari oknum tertentu menyalahgunakan surat suara tersebut.

Pada 15 Februari 2014 kemarin, KPU telah menetapkan rekapitulasi DPT perbaikan 185,8 juta jiwa. Angka tersebut berkurang sekitar 700 ribu pemilih dari DPT awal 186.612.255 jiwa yang sebelumnya ditetapkan November 2013. Akibatnya, pencetakan surat suara juga mengalami penyesuaian.

Dari 15 paket pencetakan surat suara, 11 paket mengalami kelebihan pencetakan sesuai DPT terbaru. Sementara empat paket, yakni paket III, paket V, XIII, dan XIV harus ditambah pencetakan surat suaranya.

“Kontrak awal jumlah surat suara 758.498.943, setelah diaddendum menjadi 757.963.594. Selisih cetak sebanyak 535.349, tidak sampai satu persen,” ujar Ferry.

Selisih surat suara yang telah dikirim kepada KPU Kabupaten/Kota, menurut Ferry akan disimpan dan dimusnahkan pada masing-masing kabupaten/kota. Sementara selisih surat suara yang belum terkirim akan disimpan dan dimusnahkan di maisng-masing lokasi pencetakan.

“Itu sudah kami instruksikan lewat Surat Edaran 146/2014 tanggal 10 Maret kemarin. Pemusnahan nanti akan dibuatkan berita acara, disaksikan Panwaslu dan pihak kepolisian,” kata dia. (ROL)

http://youtu.be/nQt0lBK7wgk

suprapto

Read Previous

Dinkes Kepri Himbau Masyarakat Waspada Demam Berdarah

Read Next

Mars Pemilu 2014