Perlukah MUI Membuat Fatwa Haram untuk Golput?

Jakarta, Isukepri.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengaku keberatan dengan adanya fatwa haram golongan putih alias tak mencoblos yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut dia, fatwa tersebut terlalu keras ditetapkan di Indonesia.

“Saya rasa tidak perlu sampai (keluar) fatwa. Tapi secara moral itu bagus. Tapi kalau dijadikan fatwa syar”‘i itu terlalu keras,” ujar Jimly yang ditemui dalam Tabligh Akbar di Masjid Al-Azhar, Jakarta, Minggu (30/3).

Menurut Jimly, memilih golput merupakan tanggung jawab pemilih terhadap suatu bangsa. Namun, dia menghargai usaha MUI untuk mendorong pemilih agar tidak menjadi golput.

“Tapi moralnya dan niat baiknya, harus kita hargai,” kata dia.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menegaskan, masyarakat yang tidak ikut pemilihan umum (pemilu) alias golput adalah haram. MUI meminta masyarakat untuk ikut peran serta atau mencoblos di pemilu 2014 nanti.

“Keputusan MUI istilahnya bukan golput. MUI menyatakan bahwa Nasbul Imamah atau mengangkat pemimpin itu hukumannya wajib. Artinya memilih pemimpin yang amanah, jujur, adil, beriman dan bertaqwa itu hukumnya wajib,” ujar Ketua MUI Jawa Timur KH Abdussomad Buchori.

Ia menegaskan, jika ada pemimpin yang memiliki sifat-sifat tersebut, maka wajib hukumannya untuk dipilih. Namun, jika tidak dipilih, maka orang yang tidak memilihnya akan menanggung dosa. (merdeka)

suprapto

Read Previous

Roy Suryo Dukung MK Tolak Daerah Istimewa Surakarta

Read Next

Mobil Listrik Nasional Siap Produksi Massal 2016